Penyelundupan 195 Ribu Ekstasi di Tol Lampung: Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati


GUNUNG SUGIH, Infodesanasional.id — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus peredaran gelap 195.171 butir ekstasi. 

Tuntutan berat ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Rabu (24/6/2026).Keempat terdakwa yang disidang adalah MR, IAT, MKR, dan ES. 

Mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika lintas provinsi.Kronologi PenangkapanKasus ini terungkap secara tidak sengaja pada 20 November 2025. 

Saat itu, sebuah kendaraan mengalami kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136 B, Kabupaten Lampung Tengah.Petugas yang memeriksa mobil tersebut menemukan enam tas mencurigakan. 

Di dalamnya terdapat 195.171 butir ekstasi dengan berat bersih mencapai 74.794,53 gram.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian mengembangkan temuan ini. 

Polisi berhasil menangkap keempat terdakwa, sementara beberapa pelaku lain kini masih buron (DPO).

Peran dan Tuntutan TerdakwaSidang yang berjalan sejak April 2026 ini mengungkap peran berbeda dari setiap terdakwa:

MR (Kurir Utama): Berperan mengangkut ekstasi ke Pulau Sumatera. 

Dituntut pidana mati.MKR (Pengendali): Berperan mengatur dan mengendalikan distribusi. Dituntut pidana mati.

ES (Perantara): Berperan menjembatani transaksi dan distribusi. Dituntut pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.IAT (Asisten): Berperan membantu pengiriman dan distribusi. 

Dituntut penjara seumur hidup.Sidang selanjutnya akan mengendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa dan kuasa hukum sebelum hakim memberikan vonis akhir. (***) 

Post a Comment for "Penyelundupan 195 Ribu Ekstasi di Tol Lampung: Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati"