Injak Al-Qur'an di Lebak, Meita dan Nurlela Didakwa Pasal Berlapis dengan Ancaman 5 Tahun Penjara


LEBAK, Infodesanasional.id — Dua terdakwa kasus penistaan agama, Meita dan Nurlela, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada Rabu, 24 Juli 2026. 

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak terkait aksi menginjak kitab suci Al-Qur'an.

Kasi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, mengonfirmasi jalannya persidangan tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa kedua terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda karena memiliki peran yang tidak sama dalam perkara ini."Keduanya didakwa dengan dakwaan berbeda karena dalam perkara ini mereka memiliki peran yang berbeda," ujar Yudhit pada Rabu (24/7/2026).

Dijerat Pasal BerlapisJPU mendakwa Meita dan Nurlela dengan pasal berlapis yang mengatur tentang permusuhan terhadap agama, penyebaran kebencian, serta gangguan terhadap kegiatan keagamaan. 

Mantan Satgasus Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut menegaskan bahwa kedua terdakwa terancam hukuman pidana yang cukup berat."Ancaman hukuman pasal yang dimaksud penjara maksimal lima tahun," tegas Yudhit.

Detail Peran dan Pasal DakwaanSecara lebih rinci, jaksa menyusun dakwaan untuk masing-masing terdakwa sebagai berikut:Nurlela: Didakwa dengan dakwaan kombinasi atau kumulatif alternatif.

Pasal 305 KUHP jo Pasal 20 huruf D KUHP tentang penghasutan tindak pidana.Pasal 301 jo Pasal 300 KUHP tentang penistaan agama.

JPU juga menyertakan dakwaan alternatif Pasal 300 huruf A jo Pasal 20 huruf D KUHP tentang penghasutan permusuhan agama.

Meita: Didakwa menggunakan pasal yang berbeda berdasarkan perannya.Pasal 305 KUHP jo Pasal 20 huruf A KUHP, atau;Pasal 300 huruf A KUHP jo Pasal 20 huruf A KUHP.

Sidang kasus penistaan agama yang menyita perhatian publik Lebak ini akan terus berlanjut di PN Rangkasbitung untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian lebih lanjut. (***) 

Post a Comment for "Injak Al-Qur'an di Lebak, Meita dan Nurlela Didakwa Pasal Berlapis dengan Ancaman 5 Tahun Penjara"