PALEMBANG , Infodesanasional.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Febrianto.
Ia merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita hamil berinisial APS.
Korban sebelumnya ditemukan tewas mengenaskan di sebuah hotel di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/6/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar.Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Febrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU)."Menyatakan terdakwa Febrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Kristanto saat membacakan putusan.Melalui putusan ini, Febrianto lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh JPU. Di ruang sidang, terdakwa hanya tampak tertunduk lesu saat mendengarkan vonis hakim tersebut.
Kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan masyarakat Kota Palembang. Korban APS ditemukan meninggal dunia di dalam kamar hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Saat ditemukan, mulut korban tersumpal dan tubuhnya tergeletak di lantai kamar.Jasad korban pertama kali ditemukan oleh pegawai hotel. Saksi curiga karena penghuni kamar tidak kunjung keluar meski waktu menginap telah habis.
Setelah pintu dibuka, petugas menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Polisi kemudian mengusut kasus ini hingga menyeret Febrianto ke persidangan. (Pin)

Post a Comment for "Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang Divonis Seumur Hidup, Lolos Hukuman Mati"