KALIANDA, Infodesanasional.id — Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian rambu petunjuk jalur evakuasi tsunami milik BPBD Lampung Selatan [27/6]. Pelaku berinisial ZA alias E (43) diciduk di rumahnya di Kecamatan Kalianda pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.
Kronologi dan Penyelidikan
Kejadian: Petugas BPBD menemukan dua rambu hilang saat pengecekan di Jalan Ibnu Hasyim pada 4 Juni 2026.
Status Aset: Rambu tersebut merupakan aset hibah dari BNPB untuk mitigasi bencana.
Penyelidikan: Polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan melacak keberadaan pelaku.
Pengakuan: Saat diinterogasi petugas, ZA langsung mengakui semua perbuatannya.
Barang Bukti dan Kerugian
Polisi menyita satu palu besi, satu plang evakuasi, dan pecahan semen cor tiang rambu. Akibat aksi pencurian ini, BPBD Lampung Selatan mengalami kerugian material sebesar Rp5.976.120. Selain kerugian uang, hilangnya fasilitas ini membahayakan keselamatan warga saat terjadi bencana.
Ancaman Hukuman
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mengimbau warga untuk ikut menjaga fasilitas umum dan melapor jika melihat perusakan. Saat ini, ZA dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari keterlibatan pihak lain.(***)

Post a Comment for "Pencuri Rambu Evakuasi Tsunami BPBD Lampung Selatan Ditangkap Polisi"