Polres Madiun Kota Ungkap Tiga Kasus Curanmor dan Fakta Baru Kasus Perusakan di Jalan Dadali



Kota Madiun, infodesanasional.id,– Polres Madiun Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dari tiga lokasi kejadian berbeda.

Tersangka pertama berinisial R.I.S. (25), warga Kecamatan Manguharjo, diamankan atas kasus pencurian sepeda motor jenis Honda GL Pro di wilayah Kecamatan Kartoharjo.

Sementara itu, tersangka M.A.G. (36), warga Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario di area parkir Masjid Agung Kota Madiun.

Pada kasus lainnya, polisi menangkap dua tersangka, yakni D.M.F. warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dan D.P. warga Kabupaten Tulungagung. Keduanya diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver-hitam di sebuah rumah kos di Jalan Ciliwung, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa (2/6/2026), mengungkapkan bahwa keempat tersangka merupakan residivis kasus curanmor.

"Rata-rata pelaku memanfaatkan kelemahan korban, terutama perempuan yang baru dikenal, serta kelalaian dalam pengamanan kendaraan, seperti kunci kontak yang masih menancap di sepeda motor," ujar AKBP Wiwin.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, tiga unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya.

Kapolres menegaskan bahwa setiap laporan tindak kriminal akan ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran Polres Madiun Kota.

Selain mengungkap kasus curanmor, Polres Madiun Kota juga berhasil mengungkap perkembangan kasus perusakan yang terjadi di Jalan Dadali. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan sembilan tersangka, yang sebagian besar berasal dari luar Kota Madiun.

Para pelaku perusakan dijerat Pasal 262 atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Polres Madiun Kota berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas AKBP Wiwin kepada wartawan.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus kejahatan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang cepat melaporkan setiap kejadian.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor, baik dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar," pungkasnya.

Pewarta: Gunawan


Post a Comment for "Polres Madiun Kota Ungkap Tiga Kasus Curanmor dan Fakta Baru Kasus Perusakan di Jalan Dadali"