MUNTOK, Infodesanasional.id - Berita ini diLangsir dari media KOMPAS.com Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus seorang pemuda berinisial MS (22), warga Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
MS ditangkap atas dugaan kasus persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun asal Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Penangkapan dilakukan oleh petugas pada Rabu (24/6/2026) siang. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Aipda Feri Djohansyah, mengonfirmasi bahwa pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan di hari yang sama saat laporan diterima.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan modus operandi pelaku.“Sekira pukul 14.00 WIB tim berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kemudian tim melakukan interogasi singkat dan terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Aipda Feri Djohansyah mewakili Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Jumat (26/6/2026).
Saat ini, MS telah ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak atau pasal terkait kekerasan seksual berat sesuai dengan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. (***)

Post a Comment for "Pria Asal Banyuasin Diringkus Polisi di Bangka Barat Usai Setubuhi Gadis 18 Tahun"