MUBA Infodesanasional.id – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Keluang, Buser Polres Musi Banyuasin (Muba), dan Buser Polres Lubuk Linggau berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas telekomunikasi.
Tiga pelaku spesialis pencuri mesin genset tower diringkus dalam pelariannya.Kapolsek Keluang AKP Apriansyah melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah PT Huawei Tech Investment melaporkan hilangnya satu unit mesin genset merek Himoinsa 20 KVA di Tower Protelindo, Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Keluang.“Pencurian tersebut baru diketahui pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB saat petugas melakukan pengecekan rutin.
Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian operasional karena hilangnya sumber daya cadangan tower,” ujar AKP Hutahaean.
Kronologi PenangkapanTitik terang kasus ini muncul saat Polsek Sungai Lilin mengamankan seorang pria bernama Suadi Rozali alias Putra dalam kasus berbeda. Dalam pemeriksaan, Putra "bernyanyi" dan memberikan informasi mengenai komplotannya yang telah menggasak genset di wilayah Keluang.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi tiga identitas pelaku, yakni:RWP (27), warga Kota Lubuk Linggau.S (36), warga Kecamatan Sungai Lilin, Muba.MR (21), warga Kabupaten Banyuasin.
Pelarian para pelaku berakhir pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Keluang AKP Apriansyah melakukan penggerebekan di kediaman RWP di Kota Lubuk Linggau.
Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan.Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin genset hasil curian serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Keluang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (To)

Post a Comment for "Sindikat Pencuri Genset Tower Lintas Kabupaten Diringkus Tim Gabungan di Lubuk Linggau"