Musi Rawas, Infodesanasional.id -Tak Terima Lahannya Di Rusak Warga desa petunang Laporkan PT Evan Lestari ke Polres Polda Sumatera Selatan,v berharap agar pihak kepolisian mampu memberikan solusi terbaik serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.( Sabtu 27/06/2026)
Takwin (32 th ) salah satu warga desa petunang kecamatan tuah negri kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan, resmi melaporkan PT Evan Lestari diduga telah melakukan perusakan lahan seluas 12,24 hk yang terletak di blok G 10 wilayah petunang.
Takwin selaku pemilik lahan ketika di bincangi awak media menyampaikan," bahwa beliau tidak pernah menjual lahan tersebut akan tetapi kenapa di gusur atau di rusak oleh pihak PT Evan Lestari dan dirinya mengaku tidak pernah menerima sepeser uang penjualan tanah tersebut.
Masih kata Takwin," perihal ini sudah saya laporkan kepada pihak polres Musi Rawas kurang lebih dua Minggu yang lalu dan hari ini kami kembali mengunjungi polres dalam rangka panggilan untuk menghadirkan saksi saksi agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan lahan tersebut bisa dikembalikan dan di proses oleh Sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Lanjutnya, " sekali lagi kami sangat berharap dan memohon kepada pihak polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan agar perkara ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan yang terbaik untuk masyarakat serta jangan terkesan hukum itu kumpul ke atas dan tajam kebawa ucapannya dengan nada yang penuh harapan.( M Rifa'i)

Post a Comment for "Tak Terima Lahannya Di Rusak Warga Laporkan PT Evan Lestari ke Polres Musi Rawas "