NGAWI, Infodesanasional.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual tragis yang menimpa dua anak di bawah umur.
Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial RD (22), SYA (19), dan RK (21) setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Modus Operandi Para PelakuBerdasarkan hasil penyidikan mendalam oleh pihak kepolisian, ketiga tersangka diketahui berbagi peran dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut.Menjebak Korban: Salah satu pelaku berperan membujuk dan mengajak kedua korban untuk pergi bersama mereka.
Menyediakan Tempat: Pelaku lain bertugas mencari dan menyediakan lokasi sepi untuk mengeksekusi aksi tersebut.Mencekoki Minuman Keras: Sebelum melakukan kekerasan seksual, para pelaku memaksa kedua korban mengonsumsi minuman keras (miras) hingga kondisi korban tidak berdaya.
Kasus ini mulai terkuak setelah salah satu korban yang trauma mendesak pelaku untuk diantarkan pulang.
Setibanya di rumah, korban langsung menceritakan petaka yang dialaminya kepada orang tua.
Tak butuh waktu lama, pihak keluarga langsung mendampingi korban untuk melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi.
Ancaman Hukum Maksimal Pihak Polres Ngawi menegaskan akan mengawal dan menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta memberikan atensi penuh terhadap pemulihan psikologis korban."Kami berkomitmen penuh mengutamakan perlindungan korban dan memproses hukum para pelaku secara tegas," ujar perwakilan Polres Ngawi.
Atas perbuatan biadab tersebut, ketiga pemuda kini harus mendekam di sel tahanan Polres Ngawi.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Para tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh orang tua agar memperketat pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak-anak mereka.
Masyarakat diminta tidak ragu untuk segera melapor ke pihak berwajib jika melihat gerak-gerik mencurigakan atau indikasi tindak kekerasan terhadap anak di sekitar mereka.(adi)

Post a Comment for "Cekoki Korban Miras, 3 Pemuda di Ngawi Ditangkap Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur"