BITUNG,Infodesanasional.id - 10 Juli 2026 Kabar baik datang dari Kota Bitung. Melalui pendekatan kekeluargaan dan dialog yang berkeadaban, satu perkara terkait aset negara berhasil diselesaikan tanpa meninggalkan luka dan tanpa menghentikan langkah seorang anak menuju masa depan.
Pertemuan damai difasilitasi oleh Asosiasi Keluarga Pers Indonesia DPD Sulut, yang diwakili langsung oleh Ketua DPD Akpersi Sulut, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ., CPLA., C.IJ, didampingi Kadiv Humas DPD Akpersi Sulut, Agus Rombot, C.BJ., CPLA., C.IJ, dan
Devisi Investigasi DPC Kota Bitung, Kehidupan Laia, S.Th.
Pertemuan yang berlangsung bersama, Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan Naemundung Kota Bitung, Dr. Rudi Saranga, M.Si, berlangsung dalam suasana penuh pengertian dan tanggung jawab bersama.
Hasil Musyawarah yang Penuh Harap :
1. Tidak Ada Kerugian Negara : Setelah dilakukan pengecekan bersama, aset berupa satu unit mesin tempel dinyatakan masih utuh dan tidak mengalami kekurangan. Dengan demikian, tidak ada tuntutan ganti rugi.
2. Solusi Terbaik untuk Anak : Demi ketenangan belajar dan menjaga nama baik keluarga, disepakati anak akan melanjutkan pendidikan di kampung halaman, di luar kompleks sekolah dan rumah dinas orang tua yang merupakan pegawai di sekolah tersebut.
3. Penutup dengan Keikhlasan : Para pihak menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian yang diserahkan langsung kepada penyidik. Sebagai bentuk komitmen pembinaan, anak bersedia wajib lapor 3 kali dalam seminggu kepada pihak kepolisian dalam hal ini sebagai salah satu penyidik PPA Polres Kota Bitung, sampai perkara ditutup secara resmi.
Penyelesaian ini menjadi cerminan nyata dari
* UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif, yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.
"Kami percaya setiap anak berhak mendapat kesempatan kedua. Hari ini hukum hadir bukan untuk menghukum, tetapi untuk memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan harapan," ujar Tetty Alisye Mangolo.
Semoga langkah ini menjadi awal yang baik bagi sang anak untuk belajar, bertumbuh, dan mengukir prestasi di tempat yang baru.
Rilis Berita,
Ketua DPD Akpersi Sulut,
Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ., CPLA., C.IJ.
(Peserta pelatihan dan sertifikasi C.ILJ Batch 6 Mimbar Hukum Indonesia).

Post a Comment for "Dengan Semangat Restoratif dan Harapan Baru, Perkara Aset Negara Diselesaikan Damai Demi Masa Depan Anak"