NGAWI, Infodesanasional.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Ngawi) Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial DAE (29), yang merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, setelah polisi mendapatkan informasi valid mengenai keberadaannya.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menuntaskan perkara hukum di wilayahnya."Keberhasilan menangkap pelaku yang sebelumnya masuk DPO merupakan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegas Kompol Rizki saat memimpin konferensi pers Humas Polri.
Kronologi Pencurian dan Modus PelakuAksi kriminal ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, di teras sebuah rumah di Desa Patalan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Tiger miliknya menjelang waktu berbuka puasa dalam kondisi stang tidak dikunci.Berbagi Peran: DAE beraksi bersama rekannya, DJS. Mereka berkeliling mencari target kendaraan di lokasi yang sepi.
Eksekusi Cepat: Satu pelaku bertugas sebagai pemetik, sementara pelaku lain memantau situasi sekitar.Bawa Kabur: Setelah merusak atau menguasai motor, kendaraan didorong menjauh sebelum akhirnya dinyalakan dan dibawa kabur.
Rekam Jejak Kejahatan Lintas WilayahSaat diinterogasi oleh penyidik, DAE mengakui tindakannya.
Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan ini ternyata merupakan pemain lama yang sudah beraksi di beberapa wilayah karisidenan Madiun dalam beberapa tahun terakhir:Tahun 2024: Melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Madiun.Tahun 2025: Melakukan aksi pencurian di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.
Tahun 2026: Melakukan aksi pencurian Honda Tiger di Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.Barang Bukti dan Ancaman HukumanRekan pelaku, yakni DJS, sudah lebih dulu tertangkap dan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kini, giliran DAE yang menyusul ke sel tahanan bersama sejumlah barang bukti yang diamankan petugas, seperti satu unit Honda Tiger milik korban, STNK, kunci kontak, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor sarana milik pelaku."Barang bukti dan tersangka tersebut saat ini telah kami limpahkan bersama berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Ngawi," tambah Kompol Rizki.
Atas perbuatannya, DAE dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pihak Polres Ngawi juga mengimbau warga agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (Seno)

Post a Comment for "DPO Curanmor Asal Ngawi Akhirnya Diringkus Polisi di Gerih"