DPRD Ogan Ilir Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025


OGAN ILIR.Infodesanasional.id– Setelah melalui proses sidang Paripurna XXXI DPRD Kabupaten Ogan Ilir Masa Sidang Ke – III Tahun 2026, (30/6/2026)

Dengan agenda Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025, akhirnya Raperda tersebut disetujui oleh anggota DPRD Ogan Ilir yang dihadiri 27 orang dari 40 anggota DPRD Ogan Ilir.

Sidang paripurna DPRD Ogan Ilir yang dijadwalkan pukul 10.00 wib baru terlaksana pukul 12.20 Wib, Sidang paripurna sendiri dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir H Edwin Cahya Putra SIP didampingi Wakil 1 Ahmad Syafe’i dan di hadiri Wakil Bupati (Wabup) H Ardani SH.

Pada Sidang paripurna diawali penyampaian Laporan Komisi – Komisi DPRD, hanya saja sesuai dengan kesepakatan, masing-masing komisi tidak membacakan laporannya, sehingga laporan tersebut diserahkan langsung kepada pimpinan DPRD.

Masing-masing Komisi yakni Komisi I disampaikan oleh Eko Satria Asnan, Komisi II disampaikan oBasri M. Zahri, Komisi III disampaikan Muhammad Ilham dan Komisi IV disampaikan oleh Anjas Bagaskara.

Sebelum Sidang Paripurna ditutup, Amir Hamzah SH sempat interupsi sempat motornya Sidang Paripurna, karena Wabup Ogan Illr H Ardani yang telah diberi mandat oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, karena menghadiri acara APKASI di Medan Sumatera Utara, terlambat hadir karena kesibukan dan padatnya acara, semestinya diberikan mandat ke Sekretaris Daerah (Sekda) , sehingga Sidang paripurna tepat waktu. (*/Gheka)

Post a Comment for "DPRD Ogan Ilir Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 "