RIAU, Infodesanasional.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau kembali mempertanyakan keseriusan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam merespons aspirasi masyarakat. Hingga kini, dua surat resmi yang telah dilayangkan AKPERSI belum memperoleh tanggapan maupun kepastian jadwal dari pihak DPRD.Rabu 22/07/2026
Dua surat tersebut masing-masing berisi permohonan silaturahmi dengan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan Taman Kota Kijang yang menjadi perhatian publik. Menurut AKPERSI, kedua surat telah disampaikan melalui mekanisme administrasi yang berlaku dan hingga kini belum ada jawaban resmi dari Sekretariat DPRD maupun pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, C.ILJ., mengatakan pihaknya kembali melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Kepulauan Riau untuk meminta kejelasan mengenai tindak lanjut kedua surat tersebut.
"Sebagai organisasi pers, kami menghormati mekanisme administrasi dan kewenangan DPRD. Namun sudah selayaknya setiap surat yang disampaikan masyarakat maupun organisasi mendapat kepastian tindak lanjut. Sampai hari ini kami belum menerima jawaban resmi ataupun kepastian jadwal," ujar Fauzan.
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk membuka ruang komunikasi terhadap setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Karena itu, kejelasan atas surat yang telah diajukan dinilai penting sebagai bentuk pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Fauzan menegaskan bahwa permohonan RDP yang diajukan bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan sebagai wadah menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pembangunan Taman Kota Kijang yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Melalui forum tersebut diharapkan seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
"Rapat Dengar Pendapat merupakan mekanisme resmi yang disediakan dalam sistem pemerintahan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Karena itu kami berharap DPRD memberikan ruang dialog secara terbuka, objektif, dan profesional," katanya.
Ia menambahkan, AKPERSI tetap mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara persuasif. Namun apabila dalam waktu dekat tidak ada respons maupun kepastian dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau, organisasi tersebut akan mempertimbangkan langkah konstitusional dengan menyampaikan pendapat di muka umum secara damai.
"Kami tidak menginginkan konfrontasi. Yang kami harapkan hanyalah kepastian dan keterbukaan. Namun apabila aspirasi yang telah kami sampaikan terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka kami akan menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat melalui aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Seluruh tahapan akan kami laksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Fauzan.
Menurutnya, hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh sebab itu, apabila langkah tersebut ditempuh, AKPERSI akan tetap mengedepankan ketertiban, keamanan, serta menghormati seluruh prosedur hukum, termasuk pemberitahuan kepada aparat kepolisian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
AKPERSI juga menilai bahwa keterbukaan informasi, kecepatan memberikan respons, serta kesediaan berdialog merupakan bagian dari prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD diharapkan mampu menunjukkan komitmen terhadap pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel.
DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau berharap DPRD segera memberikan jawaban resmi atas kedua surat tersebut sehingga komunikasi antara organisasi pers, masyarakat, dan lembaga legislatif dapat berjalan secara konstruktif.(warto)

Post a Comment for "Fauzan.C.ILJ., Ketua DPD AKPERSI Kepri Tagih Kepastian Sekwan Dan DPRD, Aksi Damai Jadi Langkah Konstitusional"