JPU Diduga Merampas Hak Terdakwa di Kasus Sidang Irigasi Lemutu


PALEMBANG.Infodesanasional.id Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Usai persidangan, sejumlah wartawan meminta tanggapan kepada para terdakwa, Khollizul Tahulis dan Raga Alansakti, mengenai materi tanggapan eksepsi yang telah dibacakan JPU. Salah satu pertanyaan yang diajukan awak media adalah, "Siapa pemrakarsa pertemuan dalam perkara ini?"

Kedua terdakwa tampak hendak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Namun, sebelum jawaban disampaikan, seorang Jaksa Penuntut Umum yang berada di dekat para terdakwa terdengar mengatakan, "Jangan dijawab, biar PH yang menjawab."

Setelah ucapan tersebut, kedua terdakwa tidak lagi memberikan jawaban kepada wartawan. Mereka hanya melemparkan senyuman kepada awak media sebelum meninggalkan area Pengadilan Negeri Palembang bersama tim penasihat hukumnya.

Peristiwa itu menjadi perhatian para jurnalis yang hadir meliput persidangan. Menurut wartawan di lokasi, permintaan konfirmasi dilakukan setelah sidang selesai sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang dari seluruh pihak yang berperkara.

Ucapan JPU tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan jaksa terhadap komunikasi terdakwa dengan media di luar ruang sidang. Sejumlah kalangan menilai bahwa terdakwa tetap memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat atau memberikan keterangan kepada publik sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum, tidak mengganggu jalannya persidangan, serta tidak bertentangan dengan perintah majelis hakim.

Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.

Jaminan serupa juga diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur adanya larangan bagi terdakwa untuk memberikan keterangan kepada media setelah persidangan selesai. KUHAP justru mengatur perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa selama proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP.

Di sisi lain, dalam praktik peradilan, penasihat hukum maupun penuntut umum dapat mengingatkan terdakwa agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada media. Namun, keputusan untuk berbicara atau tidak berbicara kepada wartawan pada prinsipnya tetap berada pada diri terdakwa, sepanjang tidak terdapat larangan dari majelis hakim atau ketentuan hukum yang mengikat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Jaksa Penuntut Umum mengenai ucapan tersebut maupun alasan mengarahkan agar pertanyaan wartawan dijawab oleh penasihat hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

         (Team)

Post a Comment for "JPU Diduga Merampas Hak Terdakwa di Kasus Sidang Irigasi Lemutu"