KARAWANG , Infodesanasional.id – Di tengah masih berlangsungnya proses Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Karawang, pelapor, Layla, menyampaikan apresiasi atas penanganan perkara yang dilakukan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karawang.
Apresiasi tersebut disampaikan usai dirinya memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan kode etik yang digelar pada Kamis (23/7/2026). Menurut Layla, sejak laporan diterima hingga proses sidang berlangsung, pihak Sipropam telah memberikan ruang bagi dirinya sebagai pelapor untuk menyampaikan seluruh fakta dan kronologi yang diketahuinya.
Layla menilai proses pemeriksaan berjalan secara tertib dan profesional. Ia mengaku diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara utuh di hadapan majelis sidang tanpa adanya tekanan maupun intervensi.
"Saya mengapresiasi kinerja Kasi Propam Polres Karawang beserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan saya dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan seluruh kronologi dalam sidang etik. Saya berharap proses ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional," ujar Layla.
Ia menegaskan bahwa apresiasi tersebut bukan berarti menganggap perkara telah selesai, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap proses penegakan disiplin dan kode etik yang sedang berjalan di lingkungan Polri.
Layla juga berharap keputusan yang nantinya diambil benar-benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan internal Polri.
"Saya tetap menunggu keputusan resmi majelis sidang. Harapan saya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting adalah adanya evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik," katanya.
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifuddin, turut memberikan apresiasi terhadap mekanisme penanganan yang dilakukan Sipropam Polres Karawang.
Menurutnya, keterbukaan dalam menerima laporan masyarakat dan memberikan ruang bagi pelapor untuk menyampaikan keterangan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Proses penegakan kode etik harus berjalan profesional, objektif, dan transparan. Kami mengapresiasi langkah Sipropam Polres Karawang yang telah memproses laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Semoga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak," ujarnya.
Meski demikian, Ahmad juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan sebelum putusan resmi dibacakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Karawang masih berlangsung. Belum ada keputusan resmi yang diumumkan oleh majelis sidang, sehingga semua pihak diminta menunggu hasil akhir sesuai mekanisme yang berlaku.

Post a Comment for "Ketua Akpersi DPD Jawa Barat Apresiasi Respon Cepat Sipropam Polres Karawang "