Kredibilitas Kejaksaan Agung Dipertanyakan: Jampidsus Jadi Objek Penyelidikan, TNI Jaga Rumah, Muncul Sorotan atas Independensi Penegakan Hukum



Jakarta, Infodesanasional.id,- 9 Juli 2026

Institusi yang selama ini dipandang sebagai salah satu garda terdepan pemberantasan korupsi kini menjadi sorotan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang memegang kewenangan penanganan berbagai perkara korupsi strategis, disebut menjadi objek penyelidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dikaitkan dengan sejumlah perkara, termasuk pasokan batu bara PLN, dana Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Di tengah berkembangnya informasi tersebut, puluhan prajurit TNI bersenjata dikerahkan untuk melakukan pengamanan di kediaman pribadi Jampidsus. Pengamanan itu disebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa.

Sementara itu, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya dilaporkan melakukan penggeledahan di Kafe de'Clan dan Koin Money Changer, Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Bogor. Dari penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan menyita uang tunai sekitar Rp67,2 miliar, kemudian 74 kilogram emas serta uang tunai sekitar Rp476 miliar.

Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai independensi penegakan hukum, mengingat pejabat yang memimpin penanganan perkara korupsi kini disebut menjadi objek penyelidikan.

Pemerhati kebijakan publik, Joni Sudarso, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem penegakan hukum.

"Penegakan hukum korupsi di negeri ini sudah tidak bisa lagi dipisahkan dari politik kekuasaan. Ketika Jampidsus yang menggenggam nasib ratusan perkara korupsi justru diselidiki, lalu rumahnya dijaga tentara, sementara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memperluas ruang gerak militer dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melakukan berbagai manuver politik, maka yang sedang terjadi adalah penawan aparat hukum oleh kepentingan politik. Penegakan hukum yang ditawan kekuasaan bukan lagi penegakan hukum, melainkan teater kekuasaan yang memakai jubah keadilan," ujar Joni.

Menurut Joni, pelibatan personel TNI dalam pengamanan pejabat sipil yang tengah menjadi sorotan publik berpotensi menimbulkan persepsi adanya militerisasi dalam ranah penegakan hukum sipil. Ia berpendapat bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa, perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Sorotan juga diarahkan kepada dinamika politik di tingkat legislatif. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dinilai sejumlah pengamat kerap melakukan manuver politik yang bersinggungan dengan berbagai isu strategis nasional, termasuk persoalan yang tengah bergulir dalam ranah hukum. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana independensi proses penegakan hukum dapat terjaga dari pengaruh kepentingan politik.

Di sisi lain, muncul pula kritik mengenai dugaan ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara korupsi. Jampidsus dinilai bergerak cepat dalam penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, sementara pada perkara-perkara lain yang dinilai menyentuh kelompok tertentu, proses hukum dipersepsikan berjalan lebih lambat.

Persepsi tersebut memunculkan kritik terhadap slogan follow the impact yang selama ini disampaikan Kejaksaan. Sejumlah kalangan menilai implementasinya perlu dibuktikan melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan politik.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Pertahanan, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait berbagai tuduhan dan penilaian yang berkembang. Redaksi akan memperbarui berita ini setelah memperoleh konfirmasi resmi dari seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan.

Post a Comment for "Kredibilitas Kejaksaan Agung Dipertanyakan: Jampidsus Jadi Objek Penyelidikan, TNI Jaga Rumah, Muncul Sorotan atas Independensi Penegakan Hukum"