INDRAMAYU, Infodesanasional.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata di Ruang Cakra PN Indramayu pada Jumat (3/7/2026). Vonis ini jauh lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta hukuman 20 tahun penjara.
Terbukti Melakukan Pembunuhan BerencanaHakim menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh lima anggota keluarga sekaligus, termasuk anak-anak."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Wimmy saat membacakan amar putusan.Terdakwa dinilai melanggar:Pasal 459 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c KUHP.Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pertimbangan Hakim yang MemberatkanMajelis hakim memaparkan beberapa alasan yang membuat hukuman terdakwa diperberat:Dampak sosial: Perbuatan terdakwa menghilangkan lima nyawa, meresahkan masyarakat, dan mencederai nilai kemanusiaan.
Kategori korban: Pembunuhan terhadap anak merupakan kejahatan sangat serius yang berdampak mendalam.
Sikap terdakwa: Tidak ada perdamaian dengan keluarga korban dan terdakwa sempat mencoba melarikan diri setelah kejadian.
Perhatian publik: Kasus ini memicu perhatian luas dan tuntutan berat dari masyarakat.
Satu-satunya hal yang meringankan hukuman adalah terdakwa belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
Terdakwa Ajukan BandingMendengar putusan tersebut, Priyo tampak tertunduk di ruang sidang.
Melalui kuasa hukumnya, Ruslandi, terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Ruslandi menilai hakim keliru dalam mempertimbangkan hal yang memberatkan kliennya.
Menurutnya, kegaduhan di persidangan dilakukan oleh terdakwa lain bernama Ririn Rifanto, bukan oleh Priyo."Kami kecewa, kami akan ajukan banding. Putusan itu tidak sesuai dengan fakta kejadian," tegas Ruslandi. (red)

Post a Comment for "Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa INDRAMAYU, Infodesanasional"