Polres Muba Gulung Jaringan Narkoba di Tiga Kecamatan, IRT Turut Ditangkap


MUBA, Infodesanasional.id - Satres narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam operasi beruntun pada 16-17 Juli 2026.

Petugas menciduk tiga tersangka di Kecamatan Babat Supat, Sanga Desa, dan Sekayu beserta puluhan paket sabu dan pil ekstasi.

Keberhasilan ini berkat tindak lanjut cepat aparat terhadap laporan masyarakat. 

Kasat Resnarkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif di tiga wilayah tersebut.

Kronologi Penangkapan dan Barang BuktiTersangka DG (43) - Babat SupatDitangkap Kamis (16/7/2026) pukul 16.30 WIB di belakang rumahnya, Desa Letang. 

Petugas menyita 7 paket sabu (5,22 gram), 1,5 butir pil berlogo Maserati (0,59 gram), timbangan digital, plastik klip, dan ponsel Realme C75.

Tersangka KI (40) - Sanga DesaIbu rumah tangga asal Desa Terusan ini diringkus Kamis (16/7/2026) pukul 21.30 WIB. 

Secara kooperatif, ia menyerahkan 1 paket sabu (4,19 gram), pecahan pil hijau (0,33 gram), dua timbangan digital, dan ponsel Vivo Y19s Pro dari kamarnya.

Tersangka BIF (44) - SekayuDiciduk Jumat (17/7/2026) pukul 11.45 WIB di teras samping rumahnya, Kelurahan Soak Baru. 

Polisi menemukan 25 paket sabu (4,18 gram) yang disembunyikan di dalam dompet biru di dalam bungkusan tenda camping.

Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolres Musi Banyuasin. 

Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan pengedar lainnya dan meminta warga tetap menginfokan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(to) 

Post a Comment for "Polres Muba Gulung Jaringan Narkoba di Tiga Kecamatan, IRT Turut Ditangkap"