Sukabumi, infodesanasional.id,– Dugaan peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Ruko Griya Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum setelah aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras secara bebas disebut-sebut masih berlangsung, meskipun sebelumnya aparat telah menangkap seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras tanpa izin kembali beroperasi. Sejumlah sumber mengklaim kegiatan tersebut diduga dijalankan oleh beberapa orang, termasuk individu yang dikenal dengan inisial Roy dan Kacang.
Warga mengaku resah karena penjualan obat keras diduga berlangsung secara terbuka dan mudah diakses. Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja, serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Polsek Cicurug bersama Polres Sukabumi segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyampaikan hasilnya kepada publik agar tidak muncul berbagai spekulasi.
Apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat peredaran obat keras tanpa hak atau tanpa izin, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana, antara lain:
- Pasal 435 jo. Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan dan kewenangan yang ditetapkan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila terdapat pihak lain yang turut serta, membantu, atau mengorganisasi tindak pidana tersebut, pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah: apakah dugaan tersebut akan ditindak secara tegas, atau justru dibiarkan berlarut-larut? Untuk menjawabnya, diperlukan langkah nyata dari aparat penegak hukum melalui penyelidikan yang objektif dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Cicurug terkait informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

Post a Comment for "Polsek Cicurug Diduga Tutup Mata? Adanya Peredaran Obat Terlarang di Ruko Griya Benda Yang Kembali Mencuat Ada Apa Dibalik Semua Ini?"