MUSI BANYUASIN, Infodesanasional.id — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Randik Sekayu memfasilitasi mediasi sengketa tanah yang berlokasi di Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Mediasi yang melibatkan para ahli waris ini berlangsung di ruang rapat Perumda Air Minum Tirta Randik Sekayu pada Kamis (16/7/2026).Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Randik, Azmy Julian, S.T.
Turut hadir Kepala Bagian Perekonomian Setda Muba Adi Manopo, M.Pd., serta perwakilan Kecamatan Lais, Pemerintah Desa Epil, Bagian Tapem, Bagian Hukum Setda Muba, ATR/BPN Musi Banyuasin, dan OPD terkait.
Dalam arahannya, Kabag Perekonomian Setda Muba, Adi Manopo, menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam penyelesaian masalah ini."Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen agar seluruh aset daerah tercatat secara tertib, akuntabel, dan sah secara hukum," tegas Adi Manopo.
Ia berharap mediasi ini menjadi langkah awal pembenahan administrasi aset yang digunakan perusahaan.
Ke depan, status kepemilikan aset Pemda yang dimanfaatkan Perumda akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan demi meningkatkan efektivitas pelayanan publik.Mediasi ini menjadi ruang musyawarah bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan, pendapat, dan dokumen pendukung.
Pemerintah Kabupaten Muba memastikan proses berjalan objektif dan transparan. Pihak Perumda Tirta Randik berharap konflik ini dapat diselesaikan secara damai melalui mufakat guna memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.(warto)


Post a Comment for "Sengketa Lahan Desa Epil: PDAM Tirta Randik Fasilitasi Mediasi Ahli Waris"