BENGKULU, Infodesanasional.id – Suasana pascasidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu sempat memanas pada Selasa (28/7/2026).
Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kabupaten Seluma, Darmawan, terlibat ketegangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma di area parkiran pengadilan.
Ketegangan ini dipicu oleh rasa kesal terdakwa atas vonis hakim serta kesalahpahaman terkait tindakan JPU saat menutup pintu mobil tahanan.
Kronologi Kejadian di ParkiranKericuhan bermula sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Darmawan.
Saat JPU hendak membawa terdakwa menuju Rumah Tahanan (Rutan) menggunakan mobil dinas kejaksaan, Darmawan tiba-tiba tersulut emosi.
Ia meluapkan kemarahannya kepada JPU Ahmad Febriansyah karena merasa sang jaksa sengaja membanting pintu mobil dengan kasar saat ia masuk ke dalam kendaraan."Apa maumu, kenapa membanting pintu? Saya tidak mau pulang bersama dia, saya mau mobil terpisah," ujar Darmawan dengan nada tinggi di hadapan petugas dan awak media, Selasa (28/7/2026).
Saat dikonfirmasi ulang oleh jurnalis, Darmawan menegaskan bahwa dirinya merasa sangat tersinggung dengan perlakuan tersebut. "Dia itu banting pintu.
Pokoknya saya tidak mau satu mobil dengan dia," cetusnya kesal.Klarifikasi JPU: Hanya Salah PahamDi sisi lain, JPU Ahmad Febriansyah langsung memberikan klarifikasi mengenai tuduhan tersebut.
Ia menegaskan tidak ada niat sama sekali untuk bertindak kasar ataupun menyinggung perasaan terdakwa. Menurutnya, pintu mobil tersebut memang harus ditutup dengan dorongan kuat agar bisa terkunci dengan rapat."Tidak ada maksud lain, itu hanya salah paham.
Kondisi kendaraannya memang harus ditutup agak keras (dibanting) biar rapat. Saya tidak berniat membantingnya karena emosi," jelas Ahmad Febriansyah.
Berakhir Damai lewat MediasiMengantisipasi keributan yang berlarut-larut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seluma, Eke Widoto Kahar, langsung turun tangan. Pihak kejaksaan segera mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak untuk meluruskan situasi.
Eke memastikan bahwa insiden tersebut murni merupakan kesalahpahaman di lapangan dan saat ini situasi telah kembali kondusif.
Kedua belah pihak juga telah saling memaafkan."Semua sudah selesai. Ini hanya kesalahpahaman saja dan tidak ada permasalahan lagi karena keduanya sudah saling bermaafan," pungkas Kasi Pidsus Kejari Seluma. (***)

Post a Comment for "Tersulut Emosi Usai Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terdakwa Pungli PPG Seluma Cekcok dengan JPU di Parkiran"