Viral di Tiktok akun kaltengjurnalisnews.com SISTEM UPETI DAN MERKURI: Ratusan Tambang Emas Ilegal di Mentaya Hulu Beroperasi 24 Jam, Ribuan Warga Krisis Air Bersih


KUALA KUAYAN,Infodesanasional.id - [17 Juli 2026] Berdasarkan berita viral di akun Tiktok kaltengjurnalisnews.com dan di sunting oleh wartawan Media infodesanasional.id memberitakan Ribuan warga yang tinggal di sepanjang bantaran Sungai Mentaya Hulu kini dihadapkan pada ancaman serius krisis air bersih.

Kondisi ini dipicu oleh maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara masif selama 24 jam penuh di wilayah Ngabe, Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kuala Kuayan.

Dikutip dari Hasil investigasi bersama yang dilakukan oleh warga setempat, Tim Kalteng Jurnalis News, dan Lembaga Pengawal Tameng (LPT) Kalteng, mengungkap adanya dugaan jaringan tambang ilegal lintas kecamatan yang terorganisir serta praktik setoran uang (upeti) kepada oknum aparat penegak hukum untuk memuluskan jalannya operasi ilegal tersebut.

Berdasarkan dokumentasi tanggal 23 Mei 2026 dan hasil penelusuran lapangan lanjutan pada Minggu, 12 Juli 2026, ratusan lanting (rakit kayu) rakitan masih beroperasi nonstop di Sungai Ngabe, Desa Kawan Batu. 

Mesin dongfeng Meraung-raung menyedot dasar sungai, meninggalkan tumpukan tailing setinggi 3 meter yang merusak bantaran sungai, serta membentuk lautan lanting yang membentang di tiga titik lokasi utama.

Aktivitas ini diketahui mempekerjakan buruh yang didatangkan dari Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Praktik merusak lingkungan ini diduga berjalan aman karena adanya pungutan liar sebesar Rp600.000 per bulan dari setiap lanting. 

Uang tersebut dikumpulkan oleh koordinator lapangan, lalu diduga disetorkan melalui perwakilan Desa Kawan Batu untuk diteruskan kepada oknum di Polsek.

Dengan jumlah ratusan lanting yang beroperasi, potensi aliran dana ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per bulan. 

Dana yang seharusnya menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba tersebut justru diduga kuat mengalir ke kantong pribadi para oknum tertentu.

Dampak dari penggunaan bahan kimia berbahaya jenis merkuri telah mengubah air sungai menjadi coklat keruh, memicu kematian ikan secara massal, dan merampas hak warga Desa Kawan Batu serta Desa Sebabi atas air bersih. 

Anak-anak di wilayah tersebut kini terancam keracun setiap hari. 

Meski warga mengaku telah melaporkan kondisi ini ke tingkat Polsek hingga Polres, hingga kini belum ada tindakan konkret yang diambil di lapangan.

Analisis Pelanggaran Hukum dan Undang-UndangPraktik pertambangan emas ilegal di Mentaya Hulu ini secara nyata telah menabrak tiga instrumen hukum pidana berat di Indonesia:

1. Tindak Pidana Pertambangan Ilegal (UU Minerba)Seluruh pelaku, pekerja, maupun pemodal tambang emas tanpa izin ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi Hukum: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

2. Kejahatan Lingkungan Hidup Pidana Pencemaran B3 (UU PPLH)Penggunaan merkuri merupakan pelanggaran berat terhadap lingkungan. 

Merkuri tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang telah dilarang internasional melalui Konvensi Minamata yang diratifikasi oleh Indonesia.

 Tindakan merusak ekosistem sungai ini melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksi Hukum: Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

3. Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi (UU Tipikor)Dugaan adanya setoran rutin bulanan sebesar Rp600.000 per lanting kepada oknum aparat/penyelenggara negara sebagai biaya pembiaran (upeti) masuk dalam kategori suap dan gratifikasi. 

Hal ini melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sanksi Hukum: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda minimal Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) hingga maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Post a Comment for "Viral di Tiktok akun kaltengjurnalisnews.com SISTEM UPETI DAN MERKURI: Ratusan Tambang Emas Ilegal di Mentaya Hulu Beroperasi 24 Jam, Ribuan Warga Krisis Air Bersih"