Camat Keluang Resmi Lantik Anggota BPD Desa Sridamai, Tekankan Amanah dan Aturan Jabatan Baru 8 Tahun


KELUANG, Infodesanasional.id – Camat Keluang, Bapak Hendrik, S.H., M.Si., memimpin langsung upacara pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sridamai Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu, 12 Agustus 2026. 

Prosesi pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di ruang rapat Kantor Camat Keluang dengan didampingi oleh Kasi PPDK Kecamatan Keluang.

Kehadiran Lintas Sektoral dan Tokoh MasyarakatAcara penting ini dihadiri oleh Dinas (PMD) yang mewakili kepala dinas kabid pemdes ibu DEVI YULIANTI, S.H., M.Si didampingi kepala sub bagian umum kepegawaian Ibu SITI CHAIRANI, AM.Keb dan staf Pemdes penggerak swadaya masyarakat ahli pertama ANDDY IRAWAN, S.H. 


Unsur Forkopimcam Keluang, termasuk perwakilan dari Polsek Keluang, Kepala Desa Sridamai, Tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Pesan Camat: Jabatan adalah Amanah RakyatDalam sambutan resminya, Camat Keluang memberikan arahan tegas kepada para anggota BPD yang baru dilantik agar menjaga integritas."Bekerjalah dengan sungguh-sungguh. 

Jabatan adalah amanah dan bentuk kepercayaan masyarakat yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan keikhlasan," ujar Hendrik, S.H., M.Si.


Dasar Hukum dan Ketentuan Masa Jabatan 8 TahunPelantikan BPD kali ini mencakup pengangkatan anggota baru serta Pengganti Antar Waktu (PAW). 

Seluruh prosesi dilaksanakan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati/Wali Kota melalui camat setempat. 

Sesuai dengan aturan perundang-undangan terbaru, para anggota BPD yang dilantik ini akan mengemban masa jabatan selama 8 tahun BPD yang di lantik hari ini di antaranya : Okta Ariyanto, Ari Irawan, Muttakin, Dedi Hermansyah, April Yani. (To) 

Post a Comment for "Camat Keluang Resmi Lantik Anggota BPD Desa Sridamai, Tekankan Amanah dan Aturan Jabatan Baru 8 Tahun"