MUSI BANYUASIN, Infodesanasional.id — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin melalui bidang Hubungan Industrial memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Banyu Kahuripan Indonesia dengan DPC FSBSI (K) SBSI Kabupaten Musi Banyuasin selaku pihak pekerja.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan, terutama perbedaan perhitungan pembayaran upah lembur karyawan periode tahun 2019 sampai dengan Juni 2026. Selain persoalan lembur, pembahasan juga mencakup sistem kerja dua shift, pembayaran atas kelebihan waktu kerja, pemberian premi shift, catu beras bagi pekerja PKWTT, serta penyediaan Alat Pelindung Diri (APD).
Proses penyelesaian perselisihan dipimpin oleh Mediator Hubungan Industrial Juanda Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Selaku Mediator bersama Mediator Hubungan Industrial H. Mariono, dengan koordinasi dan pendampingan dari Faezal Pratama selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebagai Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faezal Pratama berperan dalam mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sementara proses mediasi dan pemeriksaan perselisihan dilakukan oleh Mediator Hubungan Industrial.
Perbedaan Perhitungan Upah Lembur dan Dasar Hukum Bukti Sah
Proses mediasi dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 6 Agustus 2026, dengan mempertemukan pihak perusahaan dan pihak pekerja.
* Tuntutan Pekerja: Pihak pekerja menyampaikan berdasarkan perhitungan yang diajukan terdapat dugaan kekurangan pembayaran upah lembur sebesar Rp6.261.605.726.
* Tanggapan Perusahaan: Pihak perusahaan menyampaikan hasil perhitungan perusahaan yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran upah lembur sebesar Rp601.280.560 kepada pekerja.
Dalam proses pemeriksaan, Mediator Hubungan Industrial mempertimbangkan keterangan kedua belah pihak serta dokumen pendukung. Berdasarkan pemeriksaan data hardcopy dari DPC FSBSI (K) SBSI Kabupaten Musi Banyuasin yang memiliki tanda tangan manajemen perusahaan, data tersebut dijadikan dasar penghitungan yang sah. Sementara data softcopy tanpa tanda tangan managemen tidak dijadikan dasar penghitungan.
Ketentuan Hukum Mengenai Bukti Lembur yang Sah:
Mediator Juanda didampingi Mediator H. Mariono menyatakan bahwa mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku, keabsahan lembur wajib didasarkan pada Surat Perintah Lembur (SPL) atau daftar pelaksanaan lembur yang memuat persetujuan tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha/perwakilan perusahaan). Hal ini diatur secara spesifik dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan dan Penerbitan Surat Anjuran
Meskipun telah dilakukan proses perundingan dan mediasi secara optimal, perselisihan belum mencapai kesepakatan karena kedua belah pihak tetap memiliki perbedaan pandangan. Oleh karena itu, Mediator Hubungan Industrial melanjutkan proses dengan menyusun dan menerbitkan Surat Anjuran pada 13 Agustus 2026 dengan Nomor B-500.15.15.1/693/Nakertrans/2026.
Dalam Surat Anjuran tersebut, Mediator Hubungan Industrial menganjurkan PT Banyu Kahuripan Indonesia untuk membayar kekurangan upah lembur karyawan pabrik sebesar kurang lebih Rp886.699.679, berdasarkan hasil penghitungan objektif dari data yang dipertimbangkan. Kedua belah pihak dianjurkan untuk memberikan jawaban atas Surat Anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja setelah menerimanya.
Sementara itu Herryandi Sinulingga, AP. selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin Surat Anjuran bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari proses pemeriksaan, klarifikasi, penghitungan, dan pertimbangan mendalam oleh Mediator setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Dalam proses ini, Disnakertrans Muba berkomitmen memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan dengan memastikan seluruh keterangan dan dokumen dari kedua belah pihak diperiksa secara saksama.
Prosedur Hukum Berdasarkan UU PPHI Nomor 2 Tahun 2004
Merujuk pada ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia, apabila salah satu pihak (atau kedua belah pihak) tidak sepakat atau menolak anjuran tertulis yang dikeluarkan oleh mediator, maka langkah hukum selanjutnya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) dengan prosedur sebagai berikut:
1. Penutupan Proses Mediasi
* Pembuatan Risalah Penyelesaian: Mediator menuangkan penolakan atau kegagalan kesepakatan ke dalam risalah penyelesaian yang menyatakan bahwa mediasi telah selesai.
* Penerbitan Anjuran Tertulis: Mediator mengeluarkan anjuran tertulis beserta pertimbangannya kepada para pihak.
2. Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Karena anjuran mediator sifatnya tidak mengikat (bukan keputusan pengadilan yang bersifat eksekutorial), penolakan oleh salah satu pihak membuka jalur hukum persidangan:
* Siapa yang Mengajukan? Pihak yang tidak sepakat dengan anjuran mediator berhak mengajukan gugatan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
* Tenggat Waktu: Gugatan ke PHI harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja setelah menerima atau mengetahui penolakan terhadap anjuran tersebut.
3. Peran dan Tindakan Disnakertrans Selanjutnya Meskipun penanganan perselisihan bergeser ke ranah yudisial, Disnakertrans melalui bidang hubungan industrial tetap memberikan dukungan lanjutan berupa:
* Memberikan Salinan Berkas: Menyiapkan dan menyerahkan seluruh berkas administrasi, risalah perundingan Bipartit, risalah mediasi, serta surat anjuran kepada pihak yang akan mendaftarkan gugatan guna kelengkapan administrasi di PHI.
* Fasilitasi Administrasi dan Keterangan: Jika dibutuhkan dalam proses persidangan di PHI, mediator yang menangani perkara dapat dihadirkan sebagai saksi fakta administrasi guna menerangkan proses mediasi dan dasar pertimbangan anjuran.
* Pengawasan Pelaksanaan Putusan: Setelah PHI mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Disnakertrans bersama Pengawas Ketenagakerjaan akan mengawasi pelaksanaan isi putusan tersebut oleh para pihak.
Catatan Penting: Selama proses perselisihan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial, pihak perusahaan dilarang melakukan tindakan yang merugikan pekerja (seperti melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dengan alasan perselisihan yang sedang berjalan), kecuali diatur lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya Surat Anjuran ini, Disnakertrans Muba berharap penyelesaian perselisihan selanjutnya dapat ditempuh secara baik dengan mengedepankan dialog, kepastian hukum, kepentingan pekerja, serta terjaganya keharmonisan hubungan industrial di Kabupaten Musi Banyuasin di bawah visi Muba Maju Lebih Cepat.

Post a Comment for "Disnakertrans Muba Fasilitasi Perselisihan Hubungan Industrial PT Banyu Kahuripan Indonesia dan Pekerja hingga Terbit Surat Anjuran"