DISNAKERTRANS MUBA TERBITKAN ANJURAN, PT PEPUTRA INTI INDO SAMPAIKAN KEBERATAN DAN KESANGGUPAN PEMBAYARAN 0,5 KALI UPAH POKOK


MUSI BANYUASIN, Infodesanasional.id — Perselisihan hubungan industrial antara PT Peputra Inti Indo dengan sejumlah pekerja kini memasuki tahapan lanjutan setelah pihak perusahaan resmi menyampaikan keberatan atas anjuran yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin (Disnakertrans Muba).

Permasalahan ini bermula ketika perselisihan dilaporkan secara resmi kepada Disnakertrans Muba pada 17 Juni 2026. Sebagai tindak lanjut, proses mediasi dilaksanakan pada 22 Juli 2026 bertempat di Kantor Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan hasil mediasi tersebut, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Muba menerbitkan Surat Anjuran Nomor B-500.15.15.1/627/Nakertrans/2026 tertanggal 29 Juli 2026, yang memuat perhitungan hak-hak pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Akumulasi Nilai Anjuran Disnaker Mencapai Rp180 Juta


Dalam tabel perhitungan yang tercantum pada surat anjuran tersebut, total hak akibat PHK bagi 11 pekerja PT Peputra Inti Indo mencapai Rp162.037.980, yang meliputi komponen uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai masa pengabdian masing-masing. Di samping hak PHK, mediator juga mencantumkan kewajiban perusahaan untuk membayar kekurangan pembayaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 kepada empat pekerja, yaitu Irpansyah, Aryo Arrahman, Jeppri Simorangkir, dan Alex Irawan, dengan total kekurangan sebesar Rp18.017.694. Dengan demikian, akumulasi keseluruhan nilai yang tercantum dalam anjuran Disnakertrans Muba mencapai Rp180.055.674.


Tanggapan dan Keberatan PT Peputra Inti Indo


Menanggapi anjuran tersebut, PT Peputra Inti Indo melayangkan Surat Nomor PII-108/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 perihal Surat Jawaban Terhadap Surat Anjuran kepada Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin c.q. Mediator Hubungan Industrial. Melalui surat itu, manajemen perusahaan menyatakan keberatan dengan mendasarkan pada kondisi operasional dan kemampuan keuangan yang sedang terganggu.

Perusahaan mengklaim bahwa kegiatan operasional mereka mengalami kendala serius setelah diterimanya surat dari PT Gorby Putra Utama Nomor 081/GPU-PII/DIRUT/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026 mengenai keadaan memaksa (force majeure) dan penghentian kegiatan operasional hauling. Berbagai kendala lain sejak Januari hingga Juni 2026—seperti penutupan Jembatan Sungai Lalan, pembatasan kendaraan hauling di jalan lintas, hingga kondisi force majeure pada sektor pertambangan—turut melemahkan kemampuan finansial perusahaan. Oleh karena itu, PT Peputra Inti Indo menyatakan keterbatasan kesanggupan pembayaran hak PHK yang hanya ditawarkan sebesar 0,5 kali upah pokok satu bulan ditambah komponen lain sesuai perhitungan internal perusahaan.


Rincian Penawaran dan Kesepakatan Pekerja


Berdasarkan dokumen tanggapan perusahaan, rincian penawaran finansial diajukan kepada sembilan orang pekerja dengan nominal bervariasi, yakni Hebat Aritonang sebesar Rp11.430.900; Irpansyah, Aryo Arrahman, Jeppri Simorangkir, dan Alex Irawan masing-masing sebesar Rp4.179.294; Gusnedi Lan Salim Pohan sebesar Rp6.849.314; Dandi Abisova sebesar Rp18.580.836; Ilham sebesar Rp4.877.600; serta Birna Rahmadani sebesar Rp20.452.836. Jika ditotal, keseluruhan penawaran bagi sembilan pekerja tersebut berjumlah Rp78.908.662. Sementara itu, pihak perusahaan mencatat bahwa per tanggal 11 Agustus 2026, manajemen telah lebih dulu mencapai kesepakatan damai dengan dua orang pekerja atas nama M. Fadly Lubis dan Sutrimo.


Pandangan Kadisnakertrans Muba dan Mekanisme Hukum Berjenjang


Menyikapi dinamika tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa anjuran yang diterbitkan oleh mediator merupakan hasil akhir dari proses mediasi yang objektif, berpedoman pada fakta di lapangan, serta merujuk pada dokumen yang disampaikan para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Herryandi menilai langkah perusahaan yang menyampaikan keberatan merupakan hak normatif yang sah dalam proses perselisihan.

Lebih lanjut, Herryandi Sinulingga memaparkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia tidak dirancang sebagai wadah untuk menghakimi siapa yang benar atau salah secara mutlak, melainkan sebagai proses berjenjang yang menempatkan Disnakertrans pada peran fasilitatif yang bijaksana berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).


Berdasarkan regulasi tersebut, mekanisme penyelesaian berjalan melalui beberapa tahapan utama:

* Peran Mediasi dan Sifat Anjuran: Apabila perundingan bipartit menemui jalan buntu, mediasi dilakukan oleh mediator hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 13 UU PPHI. Jika kesepakatan gagal dicapai, mediator wajib mengeluarkan Anjuran Tertulis berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Perlu dipahami bahwa sifat anjuran ini adalah usulan penyelesaian atau rekomendasi, bukan putusan eksekutorial yang mengikat secara paksa.

* Batas Waktu dan Sikap Para Pihak: Merujuk pada Pasal 13 ayat (3) UU PPHI, para pihak diberikan waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak anjuran diterima untuk memberikan jawaban tertulis apakah menerima atau menolak anjuran tersebut. Jika salah satu pihak menolak atau mengabaikannya, proses mediasi di tingkat dinas dinyatakan selesai.

* Langkah Lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Karena Disnakertrans tidak memiliki kewenangan memaksa pelaksanaan anjuran, Pasal 14 UU PPHI memberikan ruang bagi pihak yang menolak untuk meneruskan perkara melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat. Di ruang persidangan inilah proses pembuktian yang sebenarnya diuji secara independen.

Catatan Bijak: Memahami alur penanganan perselisihan ini sangat penting bagi dunia usaha maupun para pekerja. Disnakertrans hadir sebagai jembatan perdamaian melalui fungsi mediasi, namun ketika titik temu melalui anjuran tidak tercapai, hukum tetap menyediakan ruang terhormat di Pengadilan Hubungan Industrial agar keadilan objektif dapat ditegakkan berdasarkan fakta dan pembuktian yang akurat.

Post a Comment for "DISNAKERTRANS MUBA TERBITKAN ANJURAN, PT PEPUTRA INTI INDO SAMPAIKAN KEBERATAN DAN KESANGGUPAN PEMBAYARAN 0,5 KALI UPAH POKOK"