Kadiv OKK DPD AKPERSI Sumsel Angkat Stepmen, Wartawan Tidak Dapat Dipidana atas Karya Jurnalistik, Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Mengadili Sengketa Pers


Palembang , Infodesanasional.id – Langkah Ketua DPRD Kota Pagaralam, Jenni Shandiyah, yang melaporkan seorang wartawan ke pihak kepolisian terkait pemberitaan dinilai melegitimasi pembungkaman pers.

Asosiasi keluarga pers Indonesia (AKPERSI) Sumsel menegaskan bahwa karya tulis jurnalistik yang dimuat dalam kemasan publikasi berita sama sekali tidak dapat diproses secara pidana.

OKK DPD AKPERSI Sumsel." Amir makmun, ST., C.ILJ, menegaskan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memagari penuh profesi jurnalis dari jerat hukum pidana. Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan wajib menggunakan ruang terbuka yang telah disediakan oleh undang-undang, yaitu mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk menerbitkan berita yang berimbang, bukan mempolisikan wartawan.

"Wartawan dilindungi penuh oleh UU Pers dan tidak dapat diproses hukum atas laporan pidana terkait produk jurnalistiknya. Jika ada pihak yang keberatan, mekanisme yang sah adalah meminta klarifikasi dan muatan hak jawab guna menjaga keberimbangan berita," tegas Resha, Rabu (26/8/2026).

Resha menambahkan, institusi kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menangani sengketa produk pers. Pihak yang memiliki hak mutlak untuk menggelar persidangan, menilai, serta memutus dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik hanyalah Dewan Pers sesuai dengan mandat UU Pers yang berlaku.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan harus sepenuhnya dikembalikan ke ranah Dewan Pers. Laporan polisi terhadap wartawan merupakan langkah keliru yang mengancam kebebasan pers dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula ketika Ketua DPRD Kota Pagaralam melaporkan seorang wartawan ke Polres Pagaralam, Senin (24/8/2026), atas dugaan pencemaran nama baik terkait penggunaan istilah “makar” dalam artikel berita yang diterbitkan.

Rilis: . Com

Post a Comment for "Kadiv OKK DPD AKPERSI Sumsel Angkat Stepmen, Wartawan Tidak Dapat Dipidana atas Karya Jurnalistik, Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Mengadili Sengketa Pers"