MUBA, Infodesanasional.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) resmi mendorong ribuan sumur minyak masyarakat untuk masuk dalam tata kelola yang legal, aman, dan tertib.
Langkah strategis ini dilakukan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan ketahanan energi nasional.Komitmen bersama ini diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Acara tersebut berlangsung di Auditorium Pemkab Musi Banyuasin pada Kamis (13/8/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan edukasi bersama untuk menjelaskan mekanisme penataan legalitas.
Selain itu, sosialisasi ini mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat yang sebelumnya beroperasi secara tidak resmi atau ilegal.
Bupati Musi Banyuasin, Toha Tohet, menegaskan bahwa terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 harus menjadi momentum penting.
Aturan ini menjadi dasar untuk menata sumur minyak masyarakat agar lebih tertib, teratur, dan aman."Kami ingin minyak di Muba bukan hanya sebagai sumber produksi, namun juga menjadi pendorong bagi kesejahteraan masyarakat di Musi Banyuasin," ujar Toha Tohet dalam sambutannya.
Pada kesempatan yang sama, Karo Ops Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso, mengingatkan bahwa penataan ini wajib berjalan beriringan dengan beberapa aspek penting.
Mulai dari keselamatan kerja, standar konstruksi, prosedur operasional, hingga perlindungan lingkungan."Sumatera Selatan sudah menjadi contoh tata kelola minyak yang baik.
Kami tidak boleh membuka sumur baru karena yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah tata kelola dan keamanan sumur yang sudah ada," tegas Kombes Pol Muhammad Anis.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 8.000 sumur minyak masyarakat di wilayah Musi Banyuasin telah berhasil terverifikasi. Sebagai langkah lanjut, sumur-sumur tersebut akan dilengkapi dengan plang khusus dan barcode identifikasi.
Fasilitas ini dipasang untuk membangun sistem pendataan serta pengawasan lapangan yang lebih tertib.Langkah penertiban ini juga diambil untuk menekan angka kriminalitas dan kecelakaan kerja.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan adanya sejumlah potensi gangguan keamanan di sekitar aktivitas sumur minyak rakyat.
Potensi bahaya tersebut mulai dari risiko kebakaran besar, pencemaran lingkungan, hingga praktik premanisme.
Berdasarkan data kepolisian, sepanjang Januari hingga Juli 2026, terdapat puluhan laporan polisi yang masuk terkait aktivitas pengeboran serta penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Musi Banyuasin.
Melalui legalitas baru ini, diharapkan segala bentuk pelanggaran hukum dan risiko bahaya dapat diminimalisir secara total.
Jika Anda ingin mengubah gaya bahasa (misalnya menjadi lebih santai) atau membutuhkan pilihan judul alternatif, silakan beri tahu saya! (to)

Post a Comment for "Polda Sumsel dan Pemkab Muba Legalkan 8.000 Sumur Minyak Masyarakat demi Ketahanan Energi"