Sinergi di Tengah Efisiensi, KONI Ogan Ilir Tegaskan Penyaluran Bantuan Cabor Secara Proporsional


OGAN ILIR, Infodesanasional.id – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ogan Ilir menggelar rapat rutin di Gedung Sekretariat KONI, Kompleks Perkantoran Ormas, Jalur Lintas Timur Km. 35 Indralaya, Jumat (31/07/2026). Rapat strategis ini fokus membahas mekanisasi penyaluran bantuan operasional dan penguatan tertib administrasi bagi seluruh Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungan KONI Ogan Ilir.

Jalannya rapat rutin tersebut berlangsung kuorum dan produktif meskipun Ketua Umum KONI Ogan Ilir, Oki Sri Rahayu, berhalangan hadir secara fisik karena agenda keluarga yang tidak dapat ditinggalkan. Pengambilan keputusan organisasi tetap berjalan optimal dengan dipimpin langsung oleh Sekretaris KONI Ogan Ilir, Hary Muhardi Syaflin, M.Pd, didampingi Wakil Sekretaris selaku Notulis, Azhimi, S.Si., M.M.

Formulasi keuangan juga dikawal ketat oleh jajaran internal bendahara yang hadir lengkap, yaitu Bendahara Umum, Dr. Hasan Hery, S.Pt., M.Si, bersama Wakil Bendahara, Y Desmitha Purnama Sari, S.T., M.Si. Kehadiran tim keuangan ini sangat krusial mengingat KONI Ogan Ilir saat ini tengah terdampak kebijakan efisiensi finansial yang berskala makro.

Dalam dinamika rapat, forum sempat membedah beberapa opsi metode penyaluran bantuan. Guna menjunjung asas keadilan di tengah keterbatasan anggaran, disepakati bahwa KONI Ogan Ilir akan menyalurkan dana stimulan operasional dengan besaran seragam bagi seluruh cabor yang berstatus aktif. Dana stimulus ini dialokasikan khusus guna mendukung aktivitas administrasi kantor sekaligus pemantik pembinaan prestasi atlet di lapangan.

Di tempat terpisah, Ketua Umum KONI Ogan Ilir, Oki Sri Rahayu, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga kelangsungan seluruh cabor tanpa tebang pilih.

 "Efisiensi ini adalah tantangan bersama. Dengan keterbatasan yang ada, kami berkomitmen membagi anggaran secara rata dan adil, agar seluruh cabor aktif tetap bisa menjalankan roda administrasi dan pembinaan dasar,"katanya.

Untuk memastikan penyaluran dana berjalan akuntabel dan tepat sasaran, pengurus cabor wajib memenuhi empat kriteria mutlak:

1. Memiliki SK kepengurusan cabor yang masih aktif.

2. Melampirkan rencana pembinaan dan program kegiatan cabor di dalam proposal ajuan.

3. Memenuhi kelengkapan berkas pencairan secara administratif (termasuk legalitas kartu identitas pengurus inti).

4. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama organisasi cabor.

KONI Kabupaten Ogan Ilir juga mengambil langkah tegas terkait penataan legalitas organisasi. Bagi cabor yang masa berlaku SK kepengurusannya telah habis (mati) atau belum resmi terdaftar, diberikan tenggat waktu untuk penyelesaian berkas paling lambat 15 Agustus 2026.

Apabila pengurus cabor melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut, maka hak konstitusional cabor untuk menerima bantuan stimulan tahun ini dinyatakan hangus (lewat). Keputusan tegas ini diambil demi menegakkan komitmen dan amanat yang telah disepakati dalam Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) KONI Ogan Ilir Tahun 2026.(*/Gheka)

Post a Comment for "Sinergi di Tengah Efisiensi, KONI Ogan Ilir Tegaskan Penyaluran Bantuan Cabor Secara Proporsional"