JAKARTA,Infodesanasional.id 19 Agustus 2026 //Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semua, shalom, om swastyastu, namo buddhaya, dan salam kebajikan."
- Kami hormati rekan-rekan media, warga masyarakat Kabupaten Bekasi, dan seluruh pihak yang hadir. Kami dari Tim Hukum Pembela Bapak Nyumarno yang diwakili oleh Riski Syah Putra Nasution, S.H. dan rekan-rekan, hari ini menyampaikan klarifikasi resmi dan **tegas** terkait status hukum dan status keanggotaan partai klien kami di DPRD Kabupaten Bekasi dan Partai, sekaligus mengajak masyarakat memahami proses hukum secara utuh, objektif, dan berimbang.
- Konferensi pers ini disampaikan oleh Tim Hukum Pembela Nyumarno, diwakili oleh Riski Syah Putra Nasution, S.H. dan rekan-rekan, mewakili klien Nyumarno yang **secara sah dan hingga saat ini masih aktif** sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dan berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan]. Pihak terkait lainnya meliputi pelapor/korban, Komite Etik dan Disiplin Partai PDI Perjuangan, serta Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
- Kami menegaskan tiga hal secara tegas dan tidak dapat dibantah :
- **Status DPRD** : Nyumarno **masih aktif menjabat**, karena belum ada satu pun Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dirinya.
- **Sanksi Partai** : Rekomendasi pemecatan dari Komite Etik dan Disiplin **belum final*, karena diktum keempat dalam *SK PEMECATAN memberikan ruang *”Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan maka akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya”*_, dan Klien Nyumarno akan menempuh mengajukan Keberatan resmi dan hak perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan partai PDI Perjuangan.
- **Perkara Pidana** : Proses hukum **belum sampai pada putusan**, sehingga status terdakwa **tidak sama dengan bersalah**
- Proses hukum yang dijalani klien kami telah melalui dua kali persidangan: pembacaan dakwaan pada 5 Agustus 2026, dan sidang Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada 12 Agustus 2026. Hingga hari ini, 18 Agustus 2026, klien kami **sudah menjalani 20 hari penahanan** di Rutan Lapas II Cikarang, meski **belum ada putusan berkekuatan hukum tetap** yang menyatakannya bersalah.
- Konferensi pers ini digelar di Lapas Cipayung, sementara peristiwa yang didakwakan terjadi di sebuah restoran di Lippo Cikarang, dan proses persidangan berlangsung dalam agenda MKR di pengadilan yang menangani perkara ini. Klien kami **mengakui secara terbuka** adanya keributan di lokasi tersebut, namun **menegaskan dengan tegas bukan merupakan pelaku pemukulan**.
- Konferensi pers ini kami selenggarakan sebagai **hak jawab hukum yang tegas** atas pemberitaan masif dan menyesatkan yang menyebut klien kami "mantan anggota DPRD," yang berpotensi merugikan konstituen dan opini publik secara tidak adil. Kami menuntut agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi tanpa kompromi, karena status terdakwa **bukan** bukti kesalahan, apalagi status narapidana.
- Tim Hukum menempuh langkah formal dan tegas berupa pengajuan *Keberatan atas rekomendasi Komite Etik dan Disiplin Partai atas sanksi Partai kepada DPP Bidang Hukum dan Advokasi serta Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan, dan juga permohonan Perlindungan Hukum dan Pembelaan kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Barat*
- Dalam proses pidana, kami **menuntut** agar pembuktian dakwaan dan keterangan saksi dilakukan sepenuhnya di hadapan Majelis Hakim, **tanpa toleransi** terhadap intervensi, pengerahan massa, atau opini sepihak di media sosial.
- Aspek Hukum, Penjelasan Tegas untuk Masyarakat kabupaten Bekasi khususnya Dapil 7. Status Anggota DPRD, Status "mantan" *TIDAK SAH tanpa SK Gubernur tentang PAW sampai saat ini *TIDAK ADA*.
- Praduga Tak Bersalah, Terdakwa BUKAN terpidana; kesalahan hanya sah setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Pemaafan dari korban TIDAK menghentikan proses pembuktian pokok perkara di persidangan.
- Sanksi Internal Partai, Rekomendasi pemecatan MASIH DAPAT DIKOREKSI melalui mekanisme keberatan internal, masih ada perlindungan hukum dan Keadilan dari Mahkamah Partai dan DPP Partai, bahkan Nyumarno juga masih punya HAK Gugatan ke PENGADILAN NEGERI apabila ada hak politiknya yang dianggap dirugikan.
- Hak Terlapor, SETARA dengan hak pelapor, tidak boleh dikalahkan opini publik sepihak
- Kami dengan tegas meminta kepada oknum yang tidak bertanggung jawab untuk *menghentikan politisasi, hentikan intervensi, dan hormati proses hukum yang sedang berjalan.*
- Kami juga menyerukan dan memohon dengan hormat kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya Dapil 7 (tujuh) dan tidak kurang dari 23.587 konstituen pemilih Nyumarno, *untuk menahan diri, tidak terpancing dan tidak terprovokasi, hormati hukum dan ikuti proses persidangan yang sedang berjalan, doakan hasil yang terbaik untuk Nyumarno agar segera terbebas dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.*
- Pelapor tidak boleh menggunakan cara-cara kotor, karena terlapor pun memiliki hak hukum yang sama untuk melapor dan wajib dilindungi. Mari sama-sama menjaga proses hukum yang adil dan bermartabat, sejalan dengan semangat
Tak Lupa kami sampaikan Pesan dari Klien Kami NYUMARNO dari RUTAN/LAPAS IIA CIKARANG :
- *"Dirgahayu NKRI ke-81"* dan
- *"Selamat Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76"*.
- *Kabupaten Bekasi “Jatidiri politisi di Kota Industri”*
- *Kabupaten Bekasi “Rakyat Berhak Sejahtera, Pemkab Bekasi Berdikari*
- *Kabupaten Bekasi “Bangkit, Maju, Sejahtera”*
Demikian keterangan pers ini kami sampaikan secara resmi dan tegas. Atas perhatian rekan-rekan media dan masyarakat, kami ucapkan terima kasih.
Tim Hukum Pembela Nyumarno**
Riski Syah Putra Nasution, S.H. dan Rekan-Rekan
Tim media thofilus b benyamin

Post a Comment for "TIM HUKUM PEMBELA NYUMARNO RISKI SYAH PUTRA NASUTION,S.H DAN REKAN-REKAN"