PALEMBANG, Infodesanasional.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Petugas membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti berupa satu kilogram sabu yang disimpan di dalam kantong plastik.
Kedua tersangka diidentifikasi sebagai Heri M Junaini (42) dan Anggi Ronaldo (34). Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Mereka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah lokasi di Jalan Letnan Murod, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang setelah tempat tinggalnya digerebek oleh aparat kepolisian yang telah melakukan pembuntutan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Palembang.
"Saat sedang dilakukan penyelidikan, tim melihat dua orang yang mencurigakan mondar-mandir dengan mengendarai sepeda motor. Ketika akan didekati, kedua orang tersebut seketika melarikan diri dan terlihat membawa kantong atau bungkusan," ujar Kombes Pol Yulian Perdana saat memberikan keterangan pada Kamis (3/9/2026).
Polisi yang sigap langsung mengejar dan membuntuti pergerakan kedua pelaku hingga akhirnya melakukan penggerebekan di tempat persembunyian mereka. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total satu kilogram telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. (pin)

Post a Comment for "Diduga Bawa 1 Kg Sabu di Kantong Plastik, Dua Pengedar di Palembang Tak Berkutik Digerebek Polisi"