MUBA, Infodesanasional.id – Aktivitas PT SMS di Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan. Salah satunya terkait pembuatan _Watershed Boundary_ atau parit gajah di sekitar area perusahaan, Minggu 13 September 2026.
"Muhammad Yamin" selaku Pemerhati Sungai Keruh dan Jirak Jaya angkat bicara. Menurutnya, keluhan masyarakat tidak hanya pada aktivitas parit gajah tersebut.
“Yang lebih urgent justru kelestarian Danau Kongar. Sudah lama dikeluhkan warga karena air danau tersebut menjadi surut dan diduga disebabkan oleh keberadaan PT SMS,” ujar Muhammad Yamin.
Ia menjelaskan, air Danau Kongar merupakan sumber air bersih bukan hanya bagi Desa Sungai Dua, tetapi juga untuk wilayah Kecamatan Sungai Keruh secara keseluruhan.
Muhammad Yamin meminta PT SMS dalam menjalankan aktivitasnya agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Terlebih kegiatan yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
“Perusahaan harus mempertimbangkan kearifan lokal. Sebelum hal ini mencuat dan viral, lakukanlah pembenahan agar gejolak dapat diredam. Jika dibiarkan berlarut-larut, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi gejolak besar,” tegasnya.
Disebut Bertentangan Dengan UU SDA dan UU PPLH
Secara hukum, Muhammad Yamin menilai kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah peraturan.
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal 9, 36, 56, 57, 58, dan 61 mengatur kewajiban menjaga kelestarian SDA, sempadan sungai dan danau, serta larangan mengubah bentuk dan membuang limbah.
Pasal 120 ancaman 4 tahun penjara + denda Rp1 Miliar untuk perorangan. Pasal 121 untuk korporasi denda hingga Rp10 Miliar + pencabutan izin.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 12 mewajibkan AMDAL/UKL-UPL. Pasal 69 melarang mencemari air dan merusak lingkungan.
Pasal 98 pidana 3-10 tahun + denda Rp3 M - Rp15 M. Pasal 116 korporasi bisa didenda 3x lipat + pembekuan izin + penutupan usaha.
PP No. 22 Tahun 2021 sebagai turunan UU PPLH yang mengatur teknis baku mutu air, sempadan, dan izin pembuangan limbah.
“Kesimpulannya, UU 17/2019 dan UU 32/2009 sangat jelas. Perusahaan wajib jaga kualitas air, taati sempadan, dan punya izin. Dilarang buang limbah, timbun, bangun di sempadan, dan rusak ekosistem. Sanksi korporasi bisa sampai denda Rp10 M - Rp45 M + cabut izin + tutup usaha,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Muhammad Yamin juga mempertanyakan apakah kewajiban plasma PT SMS kepada masyarakat sekitar sudah dipenuhi.
Ia menghimbau masyarakat yang terdampak agar tidak bertindak anarkis dan melanggar hukum.
“Laporkan permasalahan kepada pihak yang berwajib agar masalah dapat diselesaikan dengan baik-baik dan masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.
(Nurdin)

Post a Comment for "PEMERHATI SUNGAI KERUH SOROTI AKTIVITAS PT SMS: DANAU KONGAR SURUT DIDUGA TERKAIT OPERASIONAL PERUSAHAAN"