Jakarta,Infodesanasional.id - 7 Oktober 2026 Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 6 Oktober 2026 atas gugatan Sdr. Denny Indrayana dkk., relawan GI-JOE (Gibran Joeara) menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap resmi:
* Apresiasi terhadap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
GI-JOE menyampaikan rasa hormat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim MK yang telah memutus bahwa gugatan Sdr. Denny Indrayana dkk. tidak dapat diterima (ditolak secara keseluruhan). Putusan ini secara tegas dan independen membuktikan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) serta tenggat waktu gugatan yang diajukan telah kadaluarsa.
* Apresiasi Kepada Mitra Perjuangan Militan Gibran Nusantara 08
Kami mengucapkan selamat dan memberikan penghargaan kepada Ketua Umum Militan Gibran Nusantara 08, Bung Andi Azwan, beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras sebagai Pihak Terkait. Penyusunan argumentasi hukum serta bukti-bukti yang solid terbukti berhasil meyakinkan Majelis Hakim MK untuk menerima eksepsi yang disampaikan.
* Imbauan Menghormati Putusan Hukum dan Menghentikan Narasi Destruktif
Kami menghimbau seluruh pihak, terutama Sdr. Denny Indrayana dkk., untuk bersikap legawa, menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, serta menghentikan seluruh narasi provokatif dan upaya yang bertujuan mencederai kewibawaan pemerintahan Prabowo-Gibran.
* Kesiapan Langkah Hukum Terhadap Fitnah dan Berita Bohong
Apabila pasca putusan MK ini Sdr. Denny Indrayana dkk. masih terus menyebarkan fitnah, berita bohong, dan narasi kebencian terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, maka GI-JOE siap mengambil langkah hukum yang tegas demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab moral warganegara dalam mengawal stabilitas serta keberlangsungan program pemerintahan Prabowo-Gibran.(Toby)

Post a Comment for "Pernyataan Sikap GI-JOE (Gibran Joeara) atas Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Gugatan Denny Indrayana dkk."