ASAHAN-Infodesanasional.id-Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaid , di dampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto dan Kanit 1 Narkoba Ipda Supangat , mewakili PN Kisaran mewakili Kajari Kisaran Ibu Nuri , mewakili BNNK Asahan dr Wulandari mewakili dari Dandim 0208 Asahan , personil Humas Polres Asahan ,seluruh rekan awak media Kabupaten Asahan , serta barang bukti Sabu Kokain Ekstasi , hari ini Rabu 30 April 2025 pukul 11 ' 16 WIB.
Kapolres menjelaskan kepada wartawan dalam konferensi pers nya, ada lokasi penangkapan di areal perkebunan PT BSP TBK ,di kelurahan mutiara Kecamatan Kisaran Timur Asahan pada hari Minggu 20 April 2025 pukul 17 '00 WIB.
Atas nama yang berinisial (BHS) 32 tahun pemilik narkotika jenis Kokain.dengan berat Brutto 6,84 gram.netto 6.08 gram.satu plastik bening di duga yang berisi narkotika jenis Kokain seberat Brutto 220.10 gram netto 217.94 gram. Satu bungkus plastik bertuliskan Fedex di duga berisi kan narkotika jenis Kokain bruto 765.32 gram dan netto 667.82 gram. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol BK 2887 XZ.
AKBP Afdhal menjelaskan pada insan pers , kalau pada hari Minggu 20 April 2025 ,Tim Opsnal satuan Narkoba Polres Asahan yang di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Mulyoto dan Kanit 1 Ipda Supangat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis Kokain , berawal dari informasi dari masyarkat.
Bahwa ada seseorang laki laki yang hendak menjual Narkotika jenis Kokain ,dengan berat 2 Ons dengan harga Rp 50 juta dengan Kasat Narkoba Polres Asahan yang memerintahkan Ipda Supangat untuk melakukan Under Cover Buy., dan di sepakati untuk bertemu di areal perkebunan PT .BSP Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Asahan Sumatera Utara.
Kemudian saksi dan Tim sampai di lokasi dan bertemu dengan penjual narkotik jenis Kokain tersebut adalah benar miliknya.imisial (BHS).
Selanjutnya di lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan di temukan lagi satu kemasan plastik Fedex di duga Kokain.yang berdasarkan hasil periksaan BHS mengaku bahwa Narkotika Kokain tersebut diberikan oleh teman nya Nelayan yang mengaku menemukan Kokan terapung di laut , pelaku dan barang bukti selanjutnya di bawa ke kantor satuan Narkoba Polres Asahan.Guna proses lebih lanjut.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal ,menjelaskan kalau untuk tersangka pelaku BHS di kenakan pasal 114 Ayat (2) Subs 111 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Bahwa berdasarkan keterangan tersangka BHS , kegiatan dalam peredaran Narkotika tersebut pada dasar nya sebagai penghasilan tambahan dan kebutuhan ekonomi. Tutup Kapolres Asahan AKBP Afdhal.(Adi putra).
Post a Comment for "Polres Asahan, press rilis 5 orang tersangka pemilik Narkoba jenis Sabu Kokain dan Ekstasi "