DiDuga kepala Teknik Tambang PT. MSM Likupang Salahi Aturan untuk Terbit SP Ke Karyawan
Likupang,Infodesanasional.id - kepala Teknik Tambang PT. Maeres Soputan Mining Site Tokw Tindung Likupang yang berinisial TP diduga telah melakukan tindak Sewenang - wenang dengan meminta agar 2 orang karyawati kontraktor yang berasal dari Desa Lingkar tambang diberikan sangsi disiplin atau warning yg tidak sesuai fakta maupun prosedur yg berlaku.
Tuduhan yang diberikan oleh Kepala Teknik Tambang berinisial TP bahwa Karyawati tersebut telah melanggar aturan dengan duduk dicabin Bus depan melebihi kapasitas 2 (dua) orang.
Fakta dilapangan bahwa unit kendaraan yang dipakai sudah di setujui oleh KTT, Unit Valid Comisioning sehingga tidak menyalahi prosedur dan aturan dari K3 dalam teknis berkendara dilokasi Tambang, dicabin depan dari pantauan memang bisa digunakan untuk 2 orang dan total jumlah penumpang Bus maksimal 16 Orang.
Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Teknik Tambang meminta pekerja diberikan sanksi SP (Surat Peringatan) walaupun pelanggaran yang dituduhkan tidak memliki dasar yang kuat.
Atas keputusan KTT hal tesebut melanggar hak karyawan yang diatur dalam,
UU No. 13 Tahun 2003 jo. Cipta Kerja dan Peraturan turunannya mengatur bahwa sanksi hanya boleh diberikan apabila pekerja melanggar peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau PKB.
Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh KTT apabila dipaksakan tanpa merujuk aturan perusahaan maka bisa menimbulkan sangketa dalam bekerja, atas dasar ini pekerja bisa menggugat SP tersebut Kedinas Tenaga Kerja sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Post a Comment for "DiDuga kepala Teknik Tambang PT. MSM Likupang Salahi Aturan untuk Terbit SP Ke Karyawan"