PKL di Trotoar Belitang Bakal Ditertipkan Sat-Pol PP, Berikut Penjelasan


PKL di Trotoar Belitang Bakal Ditertipkan Sat-Pol PP, Berikut Penjelasan 

Belitang, Infodesanasional.id-OKU Timur–Di Indonesia, peraturan daerah melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar jalan umum karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.

Peraturan yang Berlaku Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk larangan berjualan di trotoar.

Aktivitas PKL di trotoar dapat menyebabkan kemacetan, kesemrawutan dan membahayakan pengguna jalan lainnya, saat di konfirmasi   oleh portal media ini menyebutkan pihak terkait akan segera menindak lanjuti perihal tersebut dan akan menertibkannya pedagang kaki lima di sepanjang pinggir jalan Belitang,(8/9/25).

Dikutip dari fakta di lapangan bahwa pada hari kamis tanggal 10 juli 2025 sekira pukul 09.00 wib khususnya seluruh pedagang yang berada di sepanjang pinggir jalan Belitang, telah di undang oleh pihak Polisi Pamong Praja (Pol-PP) untuk hadir di kantor kecamatan Belitang guna di lakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap pelanggar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kabupaten OKU Timur karna berjualan di trotoar jalan umum, 

Sekban Polisi Pamong Praja kabupaten OKU Timur Deka Yanwarjuna mengatakan bahwa kegiatan tersebut dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya warga Desa Gumawang dan sekitarnya (PKL) tentang tugas-tugas Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten OKU Timur.

"Pemanggilan tersebut yang jelas khusunya PKL di sepanjang jalan Desa Gumawang di anggap melakukan pelanggaran," ujarnya. 

Saat di konfirmasi oleh portal media ini dia, Deka menegaskan akan menindak lanjuti terkait PKL yang berjualan di trotoar sepanjang jalan Gumawang secepatnya dan peringatan pertama Sudah di laksanakan (SP 1).

"Mungkin Minggu depan kami akan tindak lanjuti, karna kami juga masih penyuluhan di kecamatan Martapura hari ini," pungkasnya.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

Post a Comment for "PKL di Trotoar Belitang Bakal Ditertipkan Sat-Pol PP, Berikut Penjelasan "