MUSI BANYUASIN. infodesanasional.id -
Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko pada Selasa (9/9/2025). Pelaku diketahui berinisial Herdi (33), warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.
Herdi ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, STNK, uang tunai, serta sejumlah dokumen hasil curian.
Peristiwa pencurian ini menimpa Muhamad Ili (48), seorang petani asal Jambi. Pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, korban kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 beserta STNK, uang tunai Rp5 juta, dan dokumen penting yang tersimpan di dalam box motor. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp16,5 juta.
Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo, S.H, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H, membenarkan peristiwa curat tersebut. Ia mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
“Bersama Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi, M.H dan tim Beruang Hitam, kami bergerak cepat setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan motor korban, STNK, serta BPKB mobil yang juga ikut raib dalam pencurian,” jelas IPTU Hutahean.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan terungkap bahwa ia beraksi bersama rekannya berinisial CK, yang kini masih dalam pengejaran (DPO).
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batanghari Leko untuk penyelidikan lebih lanjut. Status Herdi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
(yyn/tim)
Post a Comment for "Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan"