MADIUN,infodesanasional.id– Seorang pria berinisial SDR (50), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerojo, Kabupaten Madiun, ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor di area persawahan. Penangkapan dilakukan Polsek Pilangkenceng berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1/IV/2026/SPKT tertanggal 6 April 2026.
Pencurian terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di persawahan Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng.
Korban, Suparman (50), petani asal Desa Pleret, memarkir Honda Karisma biru silver tahun 2005 (nopol AE-5965-DD) dengan kunci masih menancap saat bekerja di sawah. Saat kembali, motornya hilang.
Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti, termasuk 1 unit Honda Karisma, STNK, BPKB, serta pakaian yang dipakai saat beraksi (topi, kaos, celana). Modusnya menargetkan motor yang ditinggal lengah di sawah
Tersangka mengaku sudah beraksi di enam lokasi lain dengan cara serupa:
Kecamatan Mejayan: Honda Karisma 2002 (Desa Blimbing) dan Honda Revo (Stadion Caruban).
Kecamatan Pilangkenceng: Yamaha Vega ZR (Desa Purworejo) dan Honda Karisma (Pasar Muneng).
Kecamatan Balerojo: Honda Supra X 125 (Desa Kedungjati).
Sebagian barang bukti dari kasus-kasus tersebut juga diamankan. Saat ini, SDR menjalani penyidikan di Polres Madiun, dengan berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Ia dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Polisi imbau petani jangan tinggalkan kendaraan dengan kunci menancap di sawah untuk cegah pencurian serupa.(Adi.pr)

Post a Comment for "Polisi Amankan Pencuri Motor di Sawah Madiun, Ungkap 6 Kasus Serupa"