PALEMBANG. Infodesanasional.id - Sidang praperadilan yang diajukan dua tersangka, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.
Perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Plg dan 6/Pid.Pra/2026/PN Plg. Kedua pemohon menggugat Kejaksaan Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, serta proses penyidikan yang dilakukan terhadap mereka.
Sidang dipimpin hakim tunggal Corry Oktarina, S.H. dan dihadiri pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menghadirkan dua saksi, yakni Ediansyah dan Nasrul, serta seorang ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Luil Maknun Busroh, SH. MH.
Dalam keterangannya, saksi Ediansyah menyebut tim Kejati melakukan penggeledahan di kantor tanpa kehadiran salah satu pemohon, Kholizol Tamhullis. Ia juga mengaku sempat diperingatkan oleh petugas agar tidak menghalangi proses penyidikan.
“Tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di kantor. Saat itu Tamhullis belum berada di lokasi, sedangkan Raga berada di rumah yang bersebelahan,” ujar
Ediansyah di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dirinya bersama para pemohon kemudian dibawa ke Palembang oleh tim penyidik dengan pengawalan aparat.
Sementara itu, saksi Nasrul mengaku berada di lokasi saat penangkapan berlangsung. Ia menyebut kedatangan tim Kejati terjadi pada siang pukul 9:15 wib pagi hari dan sempat menanyakan keberadaan salah satu pemohon.
“Saat itu Raga berada di rumah sebelah, dan saya tidak mengetahui secara pasti jumlah petugas yang melakukan penggeledahan namun petugas itu banyak , ,” katanya.
Ahli hukum pidana Luil Maknun Busroh dalam keterangannya menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Ia juga menilai, proses penegakan hukum seharusnya diawali dengan pemeriksaan pendahuluan.
“Tidak dibenarkan seseorang langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal. Semua harus sesuai dengan ketentuan KUHAP,” ujarnya.
Terkait penggeledahan, ahli menjelaskan bahwa tindakan tersebut wajib didasarkan pada izin pengadilan, disertai surat tugas resmi, serta dilakukan dengan disaksikan pihak lain sebagai bentuk akuntabilitas.
“Jika penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan, tanpa saksi, dan tanpa surat tugas yang sah, maka berpotensi tidak sah secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti prosedur upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan yang harus memenuhi syarat formil, termasuk adanya surat perintah resmi. Menurutnya, jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka tindakan hukum dapat dinilai tidak sah.
Sementara itu, usai sidang, kuasa hukum pemohon, Darmadi Jufri,SH.MH.menyampaikan bahwa agenda persidangan hari ini berfokus pada pemeriksaan saksi dan ahli.
Ia menegaskan, pokok permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya adalah menguji sah atau tidaknya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penetapan tersangka dan penahanan.
“Menurut pandangan kami, berdasarkan KUHAP yang berlaku, seluruh tindakan tersebut tidak sah karena tidak melalui prosedur yang semestinya,” ujarnya.
Darmadi menjelaskan, dalam perkara ini kliennya tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Selain itu, ia juga menilai tidak terdapat dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.
“Mereka tidak pernah diperiksa sebagai saksi, kemudian langsung dilakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan dan tanpa saksi yang sesuai ketentuan. Bahkan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah yang sah,” katanya.
Ia juga menyoroti proses penggeledahan yang dinilai tidak memenuhi

Post a Comment for "Sidang Praperadilan Dua Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan hingga Penggeledahan"