Usut Dugaan Monopoli 22 Proyek, Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkim


PALI, Infodesanasional.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI pada Senin (6/4/2026). Tindakan tegas ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.

Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari PALI, Hendra Fabianto, bersama Kasi Pidsus, Enggi Elbert. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai satu perusahaan yang diduga memonopoli hingga 22 paket proyek konstruksi di lingkungan Dinas Perkim.

Poin-Poin Utama Kejadian:

Penyitaan Barang Bukti: Penyidik mengamankan sekitar 66 barang bukti, termasuk dokumen perencanaan dan pengadaan, serta perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel.

Asal Kasus: Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan yang kemudian diteruskan ke Kejari PALI untuk ditindaklanjuti.

Status Perkara: Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam penentuan pemenang proyek.

Pengamanan: Selama proses penggeledahan, kantor Dinas Perkim dijaga ketat oleh anggota TNI untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Kasi Pidsus Kejari PALI, Enggi Elbert, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan lebih lanjut. Meski puluhan saksi telah diperiksa, hingga saat ini pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka secara resmi.(red) 

Post a Comment for "Usut Dugaan Monopoli 22 Proyek, Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkim"