Tok! Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi BRI Rp900 Miliar, Sidang Berlanjut ke Pembuktian


PALEMBANG, Infodesanasional.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang resmi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan empat terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT SAL. Putusan sela ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, pada Senin (13/4/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, empat mantan pejabat dan analis kredit BRI, yakni Duta OKI, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq, harus bersiap menghadapi babak pembuktian. Sementara itu, dua terdakwa dari pihak swasta, Wilson Sutanto dan Mangantar Siagian, tidak mengajukan eksepsi dan mengikuti alur persidangan yang ada. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena diduga merugikan negara hingga Rp900 miliar akibat penyimpangan kredit perkebunan plasma sejak 2011.(red) 


Post a Comment for "Tok! Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi BRI Rp900 Miliar, Sidang Berlanjut ke Pembuktian"