Dalih Cari Berkah, Pengasuh Ponpes di Ngawi Cabuli 8 Santriwati Resmi Ditahan


NGAWI, Infodesanasional.id– Satreskrim Polres Ngawi resmi menetapkan dan menahan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial DAN sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren.Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, memeriksa sejumlah saksi, serta melalui proses gelar perkara. 

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengonfirmasi bahwa tersangka DAN menyerahkan diri ke Mapolres Ngawi pada Jumat (22/5) kemarin."Tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Aris Gunadi.

Modus Iming-iming KeberkahanBerdasarkan hasil penyelidikan awal, modus yang dilakukan tersangka tergolong manipulatif. 

DAN diduga membujuk para korban dengan dalih perintah pengasuh akan mendatangkan keberkahan hidup. Hal ini membuat para santriwati yang masih di bawah umur tersebut merasa harus menuruti kemauan pelaku.Hingga saat ini, pihak kepolisian mengungkap ada dugaan jumlah korban mencapai delapan orang. 

Namun, baru empat santriwati yang berani memberikan keterangan resmi kepada penyidik. Polisi pun terus membuka ruang bagi korban lain yang ingin melapor guna memperkuat berkas perkara.

Terancam 12 Tahun PenjaraAkibat perbuatannya, DAN kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ngawi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. 

Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.Kasus ini menjadi perhatian serius warga Ngawi, mengingat posisi pelaku sebagai tokoh pendidik di lingkungan pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi anak-anak. (adi) 

Post a Comment for "Dalih Cari Berkah, Pengasuh Ponpes di Ngawi Cabuli 8 Santriwati Resmi Ditahan"