Nekat Tebang 8 Pohon Jati Tanpa Izin, Pria di Bojonegoro Terancam Denda Rp2,5 Miliar


BOJONEGORO, Infodesanasional.id – Satreskrim Polres Bojonegoro bertindak tegas dalam memberantas praktik pembalakan liar (illegal logging). Petugas berhasil membongkar kasus penebangan kayu jati tanpa izin yang terjadi di kawasan hutan petak 42 A BKPH Clebung, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HY (33). Terduga pelaku diketahui telah menebang sedikitnya delapan pohon jati di area milik perhutani tersebut. 

Untuk mengelabui petugas, kayu hasil tebangan itu dipotong-potong menjadi 46 bagian berukuran kecil.“Kayu-kayu tersebut kemudian diangkut menggunakan truk menuju sebuah lokasi penggergajian,” ungkap pihak kepolisian.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lapangan, di antaranya satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu, gergaji tangan, serta puluhan batang kayu jati hasil pembalakan.

Akibat perbuatannya, HY kini harus berhadapan dengan hukum. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.Polres Bojonegoro menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan lingkungan. 

Operasi pemberantasan illegal logging akan terus digencarkan secara rutin demi menjaga kelestarian hutan dan ekosistem di wilayah Bojonegoro tetap terjaga. (adi) 

Post a Comment for "Nekat Tebang 8 Pohon Jati Tanpa Izin, Pria di Bojonegoro Terancam Denda Rp2,5 Miliar"