Diduga Mandek Hampir Lima Tahun, Pelapor Adukan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Propam


MEDAN, infodesanasional.id, – Penanganan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang ditangani Polda Sumatera Utara menjadi sorotan setelah pelapor mengadukan proses penyidikannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.

Pelapor, Syamsul Erikson Siahaan (54), warga Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait penanganan laporan polisi Nomor: LP/B/1884/XI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 November 2021.

Menurut Syamsul, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Ia mengaku menemukan adanya dugaan penggunaan tanda tangannya dalam dokumen Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 30 Juni 2015 yang kemudian digunakan dalam proses administrasi dan menjadi bagian dari sengketa perdata.

Syamsul mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak Desember 2022. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Sejak Desember 2022 perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan SPDP telah dikirim ke Kejati Sumut. Namun sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan,” ujar Syamsul.

Ia juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang menurutnya belum memberikan kepastian hukum. Selain itu, Syamsul menyampaikan keberatannya terhadap sejumlah langkah penyidikan yang dinilainya belum memberikan kejelasan.

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (30/5/2026), salah seorang penyidik Polda Sumut menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Selamat siang Pak, terkait permasalahan laporan tersebut masih kita proses penyidikan. Kami juga selalu berkomunikasi dengan pelapor Syamsul Erikson Siahaan. Terima kasih,” tulis penyidik tersebut.

Syamsul mengaku telah menyampaikan pengaduan ke Propam dan sejumlah lembaga pengawasan guna meminta evaluasi terhadap penanganan perkara. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait substansi dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Perkara juga masih dalam tahap penyidikan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pihak yang bersalah.

Kasus ini masih berproses dan seluruh pihak yang disebutkan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Rizki/Tim)

Post a Comment for "Diduga Mandek Hampir Lima Tahun, Pelapor Adukan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Propam"