AKPERSI Kecam Dugaan Perusakan Rumah dan Ancaman Bersenjata oleh Oknum Polisi dan Kades, Minta Pelaku Ditangkap dalam 3 Hari



BEKASI, infodesanasional.id,– Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengecam keras dugaan tindakan perusakan rumah dan ancaman menggunakan senjata yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian bersama seorang Kepala Desa yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada malam hari dan menimpa salah satu anggota AKPERSI di wilayah Kabupaten Bekasi.

Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat (OKK DPP) AKPERSI, Thofilus B. Benyamin atau yang akrab disapa Toby, menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Menurut informasi yang dihimpun, rombongan yang dipimpin oleh dua oknum polisi dan seorang kepala desa itu mendatangi kediaman anggota AKPERSI pada malam hari. Mereka diduga melakukan perusakan terhadap bangunan dan sejumlah barang di dalam rumah serta melontarkan ancaman menggunakan senjata yang membuat korban dan keluarganya merasa terancam.

"Tindakan ini bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi merupakan pelanggaran serius terhadap hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan atas diri, keluarga, kehormatan, dan harta bendanya," ujar Toby kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).

Toby menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Selain itu, penggunaan senjata untuk melakukan intimidasi juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sementara dugaan perusakan dan kekerasan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.

"Di Indonesia tidak ada warga negara yang kebal hukum, termasuk aparat maupun pejabat desa. Tidak ada alasan yang membenarkan tindakan mendatangi rumah warga pada malam hari, melakukan perusakan, dan mengancam dengan senjata," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKPERSI secara resmi meminta Kapolres Metro Bekasi untuk segera mengambil langkah hukum terhadap para terduga pelaku. Organisasi itu memberikan tenggat waktu tiga hari agar proses penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan transparan.

"Saya meminta Kapolres Metro Bekasi agar dalam waktu tiga hari ke depan para pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena mereka memiliki jabatan atau status tertentu," kata Toby.

Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat perkembangan yang jelas dalam penanganan perkara, pihaknya akan menyampaikan laporan terkait kinerja penanganan kasus tersebut ke Mabes Polri.

Menurut Toby, langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolri yang menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

AKPERSI menegaskan akan terus mengawal proses hukum atas kasus ini hingga tuntas. Organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk memastikan setiap anggota memperoleh perlindungan hukum dan tidak menjadi korban tindakan sewenang-wenang dari pihak mana pun.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Metro Bekasi maupun pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan peristiwa tersebut.

Post a Comment for "AKPERSI Kecam Dugaan Perusakan Rumah dan Ancaman Bersenjata oleh Oknum Polisi dan Kades, Minta Pelaku Ditangkap dalam 3 Hari"