Lindungi Warga Negara, Ketua Umum GPNI Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Kekerasan terhadap TKW di Luar Negeri


JAKARTA, infodesanasional.id, – Isu perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), khususnya Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri, kembali menjadi perhatian publik. Ketua Umum Generasi Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI), Gleen, mendesak pemerintah pusat untuk mengusut tuntas setiap kasus kekerasan, penganiayaan, maupun perlakuan tidak manusiawi yang menimpa pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Sabtu (31/5/2026), Gleen menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan keselamatan dan perlindungan seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Menurutnya, berbagai kasus kekerasan yang menimpa pekerja migran Indonesia harus menjadi perhatian serius pemerintah dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian hukum yang jelas.

“Saya selaku Ketua Umum Generasi Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI) meminta secara tegas dan serius kepada pemerintah pusat. Segala bentuk perbuatan kekerasan, penganiayaan, atau perlakuan buruk lainnya yang menimpa Tenaga Kerja Wanita kita di luar negeri harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada kompromi di sini, karena yang dipertaruhkan adalah nyawa, kehormatan, dan hak asasi warga negara kita,” tegas Gleen.

Ia menambahkan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada seluruh warga negaranya, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang sedang bekerja di luar negeri demi membantu perekonomian keluarga dan bangsa.

“Kita harus pastikan bahwa keselamatan mereka terjamin sepenuhnya. Jangan sampai ada lagi berita-berita menyedihkan atau kejadian serupa yang menimpa saudara-saudara kita di masa mendatang. Negara wajib hadir melindungi warganya di mana pun mereka berada,” lanjutnya.

Selain menyoroti penanganan kasus kekerasan terhadap pekerja migran, Gleen juga meminta adanya sinergi yang lebih kuat antara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang bekerja di luar negeri.

Menurutnya, kedua lembaga tersebut harus mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan, perlindungan, dan bantuan bagi masyarakat Indonesia yang menghadapi persoalan di negara penempatan.

“Oleh karena itu, saya tegaskan juga bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan harus bekerja sama, bersinergi, dan berkoordinasi dengan sangat baik. Dua lembaga ini harus benar-benar menjadi jembatan, menjadi pelindung, dan menjadi wadah tempat masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri bersandar saat mereka membutuhkan bantuan. Jangan biarkan mereka merasa sendiri atau terabaikan di negeri orang,” ujarnya.

GPNI juga menilai bahwa peran perwakilan Indonesia di luar negeri perlu semakin diperkuat agar lebih proaktif, responsif, dan mudah dijangkau oleh para pekerja migran Indonesia yang membutuhkan perlindungan maupun bantuan hukum.

Organisasi tersebut berharap perhatian pemerintah terhadap perlindungan pekerja migran tidak hanya berhenti pada pernyataan semata, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret berupa perbaikan sistem perlindungan, peningkatan pengawasan, serta penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam praktik eksploitasi tenaga kerja.

Di akhir pernyataannya, Gleen menegaskan bahwa GPNI akan terus mengawal kebijakan pemerintah terkait perlindungan pekerja migran Indonesia demi terciptanya rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh anak bangsa yang mengabdikan diri di luar negeri.

“GPNI akan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah terkait nasib para pekerja Indonesia di luar negeri. Mereka adalah bagian dari bangsa ini yang harus mendapatkan perlindungan maksimal dari negara,” pungkasnya.

(Red)

Post a Comment for "Lindungi Warga Negara, Ketua Umum GPNI Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Kekerasan terhadap TKW di Luar Negeri"