PALEMBANG, Infodesanasional.id - Amin Mansur (61) yang mantan Kasubsi Pengukuran pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba 2006-2008 itu, dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Lamanya waktu hukuman yang diputuskan majelis hakim itu, tiga tahun tiga bulan lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba).
Putusan perkara Amin Mansur dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (19/5/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH, mengadili, menyatakan Amin Mansur terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Fauzi Isra.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp100 juta. Apabila denda itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut. Tapi, jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan itu tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, diganti dengan pidana 60 hari penjara.
Majelis hakim memutuskan, Amin Mansur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua. Karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (30/3/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim memvonis Amin Mansur terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 603 dan 605 Undang-undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana enam tahun dan tiga bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp201 juta lebih, subsider tiga tahun penjara. (Maropin)
Sumber: sumselsatu.com

Post a Comment for "Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Ir Amin Mansur, SH, MH, bin Rekso Mihardjo terbukti melakukan korupsi."