MOJOKERTO, Infodesanasional.id – Satreskrim Polres Mojokerto terus memperdalam penyidikan kasus penganiayaan tragis yang merenggut nyawa Siti Arofah (54). Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli guna mengungkap titik terang motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengungkapkan bahwa selain saksi mata, pihaknya juga melibatkan ahli psikologi forensik untuk membedah kondisi kejiwaan tersangka, Satuan (43). Langkah ini diambil untuk memastikan apakah ada faktor gangguan kejiwaan yang memicu tindakan sadis tersangka.
Hasil Rekonstruksi dan Tes PsikologiDalam proses rekonstruksi yang digelar langsung di rumah kontrakan tersangka, seluruh adegan yang diperagakan dinilai masih konsisten dengan pengakuan awal tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tidak ditemukan adanya perbedaan signifikan antara fakta di lapangan dengan keterangan yang diberikan sebelumnya.Lebih lanjut, hasil tes psikologi menunjukkan fakta penting: tersangka Satuan dipastikan melakukan aksinya dalam keadaan sadar sepenuhnya.
Ahli menyatakan tindakan tersebut dilakukan secara spontan dan tanpa pengaruh zat eksternal."Tersangka melakukan aksinya secara sadar, tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang," tulis laporan hasil pemeriksaan psikologi tersebut.
Menanti Pelimpahan BerkasDi sisi lain, proses hukum kini mulai bergeser ke ranah penuntutan. Kejaksaan Negeri Mojokerto menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik kepolisian.
Setelah berkas diterima, jaksa akan meneliti kelengkapan formil maupun materiil kasus tersebut sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Mojokerto mengingat intensitas kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (seno)
sumber Ngawi Terkini

Post a Comment for "Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Penganiayaan Maut di Mojokerto, Tes Psikologi Pastikan Tersangka Sadar"