Sakit Hati Diejek Cepat 'Keluar', Pegawai KUA di Jombang Nekat Habisi Nyawa Teman Kencannya


KEDIRI, Infodesanasional.id – Jagat media sosial dan warga Kabupaten Kediri sempat digemparkan dengan penemuan jenazah seorang perempuan di kamar 308 Hotel Bougenville, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. Korban yang diketahui bernama Ifa Yunanik (33) ditemukan tewas bersimbah darah oleh petugas hotel saat hendak mengantarkan sarapan.

Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku yang ternyata adalah seorang pegawai bagian umum di Kantor Urusan Agama (KUA) Jombang berinisial M Wahyuddin Mahardhika (22) alias Dhika.

Motif Sakit Hati dan Ingin Kuasai HartaBerdasarkan hasil penyelidikan, aksi nekat Dhika dipicu oleh rasa sakit hati yang mendalam. Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui Facebook dan sepakat melakukan transaksi seksual. 

Namun, usai kencan pertama, korban melontarkan ejekan terkait vitalitas pelaku yang disebut cepat ejakulasi."Selain sakit hati disebut pria dengan vitalitas lemah, pelaku juga berniat menguasai kembali uang yang telah diberikan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri saat itu, AKP Rizkika Atmadha.

Kronologi KejadianPembunuhan ini telah direncanakan dengan matang. Pada kencan kedua, Jumat (13/5/2022), Dhika sengaja membawa pisau dan menutup pelat nomor motornya untuk mengelabui petugas. Di dalam kamar hotel, usai berhubungan badan, pelaku berpura-pura menawarkan pijatan kepada korban.

Saat korban dalam posisi tengkurap, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan senjata tajam dan melakukan tindakan kekerasan fisik untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia. 

Sebelum melarikan diri kembali ke Jombang, Dhika menggasak ponsel dan uang tunai milik korban sebesar Rp 1.470.000.Divonis 17 Tahun PenjaraMeski sempat mengelak saat dijemput di kantornya, Dhika akhirnya tidak bisa berkutik setelah polisi menunjukkan sejumlah bukti CCTV dan data tamu hotel.

Atas perbuatan sadisnya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada M Wahyuddin Mahardhika. 

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (mohammad Alwan) 

Post a Comment for "Sakit Hati Diejek Cepat 'Keluar', Pegawai KUA di Jombang Nekat Habisi Nyawa Teman Kencannya"