AKPERSI Apresiasi Perjalanan Panjang Polda Metro Jaya: Penahanan Roy Suryo & Dr. Tifa Sesuai Aturan Hukum


JAKARTA, Infodesanasional.id , 19 Juni 2026  Ketua OKK DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Thofilus B. Benyamin (dikenal Toby), menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kerja keras Kepolisian RI, khususnya Polda Metro Jaya, dalam menuntaskan kasus dugaan penyebaran kabar bohong terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI ke‑7 Joko Widodo. Meski menghadapi tekanan, hujatan, dan proses berjalan cukup lama, aparat akhirnya berhasil mengamankan dan menahan Roy Suryo Notodiprojo serta Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa.

“Ada semangat Ibu Kartini: habis gelap terbitlah terang. Begitu pula perjalanan Polda Metro Jaya, menguras tenaga, pikiran, bahkan tak luput dari hujatan beragam pihak, namun akhirnya membuahkan hasil maksimal. Ketegasan Polri ini penting, karena mantan kepala negara tersebut telah banyak membangun dan memudahkan ekonomi masyarakat kecil,” ujar Thofilus B. Benyamin, Ketua OKK DPP AKPERSI.

Menanggapi pernyataan Refi Harun yang menyebut penahanan tidak relevan, Toby menegaskan pandangan itu keliru. Ia menjelaskan dasar hukum jelas dalam tahap pelimpahan berkas P21.

“Sebutan penahanan tidak relevan itu salah besar. Sesuai KUHAP dan aturan Kejaksaan, saat berkas dinyatakan lengkap/P21, penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Penuntut Umum. Tanpa penyerahan fisik tersangka, pelimpahan Tahap II tidak sah. Ini prosedur baku, berlaku juga bagi kasus Roy Suryo dan dr. Tifa,” tegasnya. 

AKPERSI menilai langkah ini menjaga kepastian hukum dan menghormati hak konstitusional semua pihak, termasuk prinsip praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan tetap.

Post a Comment for "AKPERSI Apresiasi Perjalanan Panjang Polda Metro Jaya: Penahanan Roy Suryo & Dr. Tifa Sesuai Aturan Hukum"