GPNI Apresiasi Penangkapan Roy Suryo & Dr. Tifa: Proses Hukum Polda Metro Jaya Sesuai Prosedur


JAKARTA,Infodesanasional.id - 19 Juni 2026  Pimpinan tertinggi Generasi Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI) memberikan apresiasi tegas atas kerja keras Polda Metro Jaya yang berhasil mengamankan dua tersangka kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke‑7 Joko Widodo. 

Keduanya adalah Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr. Tifa. Penangkapan dilakukan Jumat pagi, 19 Juni 2026: dr. Tifa sekitar pukul 06.47 WIB di apartemennya, sedangkan Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB. Kabar ini dibenarkan tim pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus.

Sekretaris Jenderal DPP GPNI, Ade Darman, menilai tindakan penyidik sudah wajar dan tepat sasaran.

“Sudah seharusnya orang‑orang yang kerap memprovokasi masyarakat, jika terbukti melanggar hukum, maka wajar jika penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ade Darman, Sekjen DPP GPNI.

Ketua Umum GPNI, Gleen Lesnussa, menegaskan proses hukum berjalan jelas dan sesuai aturan. Ia menanggapi bantahan tim pengacara bahwa pelimpahan berkas tanpa tersangka dianggap keliru.

“Proses hukum Polda Metro Jaya sudah jelas dan sesuai prosedur. Setiap pelimpahan berkas perkara harus disertai tersangka dan barang bukti lengkap. Jika tim pengacara menyatakan penyidik keliru, itu pandangan yang salah. Seharusnya hukum acara sudah dipahami: P21 mensyaratkan kehadiran tersangka dan bukti,” tegas Gleen Lesnussa, Ketua Umum GPNI.

GPNI menekankan penegakan hukum harus adil dan tidak pandang bulu, serta mengajak masyarakat percaya pada proses yang berjalan transparan

Post a Comment for "GPNI Apresiasi Penangkapan Roy Suryo & Dr. Tifa: Proses Hukum Polda Metro Jaya Sesuai Prosedur"